Muarasabak, AP – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H Romi Hariyanto perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk menutup sementara Loading Ram atau perusahaan tempat penampungan sawit yang berlokasi RT 01 Jalan Panglima Polim, Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat, yang diduga tidak ada izin tapi sudah berani beroperasi.
Penutupan Loading Ram ilegal itu, karena ada laporan dari salah satu awak media yang mengikuti silahturahmi dengan Bupati Romi di aula rumah dinas Bupati, Senin (25/12) lalu.
Setelah medapatkan laporan itu, Bupati langsung menghubungi Kepala Satpol-PP via telepon seluler, ia meminta Kasat mengirim anggota Satpol PP sebanyak-banyaknya untuk menutup perusahaan penampungan sawit tanpa izin tersebut.
“Jika anggota Satpol PP tak berani, sunat (khitan) dua kali saja,” tegas Romi saat menghubungi Kasat Pol PP melalui sambungan telepon.
“Jika pihak perusahaan merasa tidak puas silahkan temui saya, saya tidak mau ada satupun perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini ada yang tidak mengantongi izin dan berani beroperasi, siapapun dia pemilik nya harus mengurus segala macam perizinan,” tegas Bupati dihadapan awak media.(fni)