Jambi, AP – Sebanyak 76 orang narapidana dan anak pidana di Provinsi Jambi yang menerima remisi khusus Natal 2017 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI.
“Untuk Provisi Jambi yang terdapat 10 Lembaga pemasyarakatan atau lapas dan rutan pada perayaan natal tahun ini yang menerima remisi khusus ada sebanyak 76 orang yang terdiri atas 73 orang narapidana dan tiga anak pidana,” kata Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, usai memberikan remisi kepada mereka secara simbolis di Lapas Klas II Jambi, Senin (25/12).
Seperti biasanya remisi diberikan kepada para narapidana dan anak pidana dengan klasifikasi pengurangan masa hukuman sesuai aturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Untuk lapas dan rutan yang ada di Provinsi Jambi pada remisi khusus natal 2017, narapidana yang paling banyak menerima remisi adalah dari Lapas Klas II A Jambi sebanyak 27 napi, kemudian dari Lapas Klas II B Muara Bungo ada tiga napi dan Lapas Klas II B Muara Tebo (7 napi).
Disusul dari Lapas Klas II B Bangko terdapat sembilan narapidana yang mendapatkan remisi Natal tahun ini dan Lapas Klas II B Muara Bulian ada enam napi dan Lapas Klas II B Kuala Tungkal terdapat 14 narapidana yang menerima remisi Natal tahun ini, kata Bambang Palasara.
Kemudian ada Lapas anak atau LPKA Klas II Muara Bulian ada tiga orang anak yang mendapat remisi Natal 2017, disusul Lapas Klas III Sarolangun ada tiga narapidana dan Lapas narkotika Klas III Muara Sabak hanya ada empat narapidana terima remisi Natal tahun ini dan diRutan Klas II B Sungai Penuh tidak ada napi yang terima remisi.
Untuk narapidana Lapas Klas II A Jambi pemberian remisi dilakukan lagsung oleh Kakanwil Kemenkuham Jambi sedangkan di beberapa lapas dan rutan serta lapas anak di Jambi diberikan oleh pejabat setempat. ant