Sarolangun, AP – Pengebrekan terhadap pelaku narkotika oleh Sat Narkoba Polres Sarolangun, Jumat sore (22/12) sekira pukul 14.00 Wib lalu berjalan dengan mulus, berkat keuletan dan kerja keras Sat Narkoba Polres Sarolangun dilapangan, akhirnya membuahkan hasil meringkus pelaku beserta barang bukti narkotika jenis shabu shabu.
Pelaku diketahui indititasnya berinisial DA (20) tahun yang tinggal di RT 08 Desa Ladang Panjang Kecamatan Sarolangun Kabupatem Sarolangun Provinsi Jambi
Penangkan terhadap pelaku berdasarkan LP/A-105/XII/2017/SPKT/RES SAROLANGUN tgl 22 Des 2017. Surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap / 46 / XII / 2017 / Resnarkoba.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP begitu dikonfirmasi menyangkut penangkapan terhadap pelaku. Dengan tegas membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kapolres kepada awak media. Kronologis penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Jumat 22 Desember 2017 sekira pukul 11.30 Wib.
“Personil Sat Narkoba Polres Sarolangun setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan serta pengamatan di sekitar rumah pelaku” terang Kapolres
Seterusnya sekira pukul 14.00 Wib, personel Sat narkoba pada saat sampai di rumah pelaku. Melihat seseorang yang berlari dari lantai atas ke arah belakang rumah. Kemudian setelah pelaku diamankan di rumah atas di lantai dua. Petugas memanggil saksi untuk dilakukan penggeledahan dirumah pelaku.Tidak di temukan dengan yang berkaitan narkotika. Namun petugas kepolisian terus berusaha mencari barang yang dibidik.
Setelah itu salah satu anggota personel Sat Narkoba menanyakan kepada terlapor dimana kamu menyimpan shabu ?.
Kemudian pelaku menjawab aku lempar kebelakang rumah. Mendapat info dari pelaku lalu anggota personel Sat Narkoba langsung begerak cepat beserta saksi sipil menuju belakang rumah terlapor. Disitu ditemukan satu bekas wadah permen bertuliskan Pagoda warna hitam, empat klip plastik kecil bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu
Empat klip plastik kosong, dan dua lembar tisu warna putih “Pengambilan dan pengumpulan barang bukti di hadiri personel identifikasi” tambahnya
Kemudian pelaku saat itu juga bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan 1 bekas wadah permen bertuliskan Pagoda warna hitam, 4 klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu, 4 klip plastik kosong dan 2 lembar tisu warna putih.
“Pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. luk