Aktivitas penambangan emas ilegal di Jambi atau biasa disebut Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terjadi sehingga kerusakan lingkungan terus bertambah setiap tahunnya.
Padahal aparat terkait terus melakukan penertiban hingga terkadang berujung konflik. Tidak hanya itu, aktivitas tersebut juga kerap merengut nyawa petambang emas ilegal.
Ada tiga metode penambangan emas ilegal itu, pertama dengan mengeruk sungai-sungai khususnya di wilayah Jambi bagian barat dengan mengunakan alat berat jenis eskavator. Metode kedua menggunakan rakit yang berisi mesin dompeng untuk menyedot pasir dan bebatuan yang ada di dalam sungai dan metode ketiga dengan membuat lubang seukuran tubuh manusia atau disebut “lubang jarum”.
Namun ketiga cara itu semuanya ilegal. Banyak cara yang dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk menghentikan aktivitas tersebut, namun belum berhasil.
Catatan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI menyebutkan, berdasarkan Interpretasi Citra Lansat 8, pada tahun 2017, kerusakan lahan akibat penambangan emas ilegal di tiga kabupaten, Provinsi Jambi yakni Sarolangun, Merangin dan Bungi tercatat seluas 27.822 hektare.
“Terluas di Kabupaten Sarolangun yaitu 13.762 hektare disusul Merangin 9.966 hektare dan Bungo seluas 4.094 hektare,” kata Direktur KKI WARSI, Rudi Syaf di Jambi, belum lama ini.
Dikatakannya, tahun 2016 areal yang dibuka untuk penambangan ilegal meningkat lebih dari 100 persen di wilayah Merangin dan Sarolangun. Areal tambang illegal ini diperkirakan separuhnya merupakan kawasan persawahan yang merupakan sumber pangan masyarakat setempat.
Penambangan emas ilegal atau PETI itu, kata Rudi terjadi di sepanjang alur-alur sungai. Akibatnya alur sungai menjadi lebih luas dan terdapat bekas galian terbuka yang menjadi lahan kritis.
“Dari analisis yang dilakukan pengerukan tambang ilegal sudah masuk ke dalam kawasan lindung, yaitu kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Merangin dan Hutan Lindung Bukit Limau di Sarolangun,” katanya.
Aktivitas PETI itu kata Rudi sangat meresahkan masyarakat di sepanjang aliran sungai yang memanfaatkan air untuk berbagai keperluan sehari-hari.
Air sungai yang mengalir di Jambi masih merupakan sumber utama air baku untuk konsumsi masyarakat. Apalagi air tercemar karena aktivitas PETI menggunakan merkuri untuk pemisah biji emas.
PETI juga mengakibatkan sebanyak tujuh jiwa kehilangan nyawa ketika sedang melakukan aktivitas. Selain itu juga mengakibatkan sebanyak 825 hektare sawah tak bisa ditanami, 126 lubuk larangan di Bungo terancam dan satu jembatan rusak.
Menurutnya penanganan penambangan tambang emas ilegal di Jambi sudah dilakukan, tahun 2017 tercatat 12 pelaku PETI dan seorang penjual merkuri juga ditangkap aparat.
Kemudian sebanyak 90 dompeng dihancurkan dan menyita 43 lainnya. Sementara Barang Bukti emas yang berhasil diamankan sebanyak 2,92 kilogram.
“Namun upaya ini belum mampu menghentikan praktek illegal ini, aktivitas masih saja tetap berlanjut,” katanya menambahkan.
Warga Menolak Kebanyakan warga yang berdekatan dengan lokasi penambangan emas ilegal di tiga kabupaten itu menolak aktivitas tersebut, namun banyak pula masyarakat yang menjadi pekerja yang dibiaya oleh pemodal.
Warga Lubuk Bedorong, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi jelas menolak keberadaan dan melaporkan aktivitas penambangan emas liar yang masuk ke wilayah mereka dengan menggunakan ekskavator.
“Kami masyarakat Desa Lubuk Bedorong terus berupaya agar desa kami tidak ada aktivitas Peti yang menggunakan ekskavator, karena kami ingin menjaga hutan dan tanah kami untuk kehidupan jangka panjang anak cucu kami ,” kata Perianto, salah seorang warga setempat yang juga anggota BPD Desa Lubuk Bedorong.
Karena menurut Perianto, aktivitas PETI yang menggunakan alat berat ekskavator tersebut sangat mengancam keberlangsungan masa depan generasi berikutnya dan juga sangat merusak lingkungan bila tidak dihindari.
Ia mengatakan atas pernyataan sikap bersama masyarakatnya itu, pihaknya sudah menyampaikan laporan ke kepolisian bahwa sedang ada kegiatan Peti menggunakan ekskavator itu yang masuk secara diam-diam dari wilayah lain ke desa mereka.
Upaya pelaporan itu, dimaksudkan agar kemudian masyarakat tidak mengambil keputusan sendiri dengan melawan hukum, serta akan adanya keributan dan kerusuhan antar desa di Kecamatan Limun maupun dari kecamatan lainnya.
“Sehingga bila didampingi oleh pihak kepolisian, mereka yang sedang melakukan aktivitas itu bisa menghentikan kegiatannya dan meninggalkan wilayah desa kami,” kata Perianto.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana dikonfirmasi mengatakan pihaknya sangat mendukung gerakan yang dilakukan pihak masyarakat Desa Lubuk Bedorong tersebut, ia akan menggerakkan anggotanya untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat Lubuk Bedorong.
Penindakan Kepolisian Resort Sarolangun beberapa waktu lalu mengamankan satu orang diduga penadah emas hasil penambangan liar yang beroperasi di daerah itu.
Barang bukti yang diamankan yakni 23 lempengan/butiran berwarna kuning diduga emas dengan berat 947 gram, uang sejumlah Rp175.000, satu tas ransel warna abu-abu, satu tas kecil hitam, empat handphone dan dua buah dompet.
Sementara di Kabupaten Merangin, operasi pemberantasan aktivitas PETI terus dilakukan dan kepolisian setempat, terakhir aparat mengamankan tujuh unit mesin tambang emas liar di Desa Sialang Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin.
Dalam kurun waktu sebulan terakhir polisi telah beberapa kali melakukan razia terhadap aktivitas PETI di sejumlah daerah di Kabupaten Merangin, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi.
Dari tujuh unit mesin dompeng yang diamankan, dua di antaranya ditenggelamkan ke sungai dan sisanya termasuk barang bukti lainnya diamankan ke Mapolsek Pamenang guna sebagai barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
Operasi itu bermula dari informasi yang diperoleh anggota Polsek Pamenang bahwa di Sungai Rasau Tengah sering berlangsung aktivitas PETI. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan berkoordinasi dengan Koramil setempat.
Hasil koordinasi disepakati untuk melakukan razia ke Sungai Rasau. Dalam razia tersebut, Polsek Pamenang mengerahkan 25 personel dibantu lima personel TNI dari Koramil Bangko dan empat petugas Satpol-PP setempat.
Dalam operasi itu tidak ada pelaku PETI yang ditangkap atau diamankan. Kedatangan petugas sudah lebih dulu diketahui oleh para pelaku.
Hal yang sama juga dilakukan aparat di Kabupaten Bungo, tidak sedikit rakit berisikan mesin dompeng pelaku PETI di bakar di tempat saat operasi penertiban.
Solusi Bupati Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, H Cek Endra sebelumnya berharap adanya pembenahan masalah PETI yang marak di daerahnya secara jangka panjang, salah satunya solusinya yakni dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penetapan Izin Tambang Rakyat.
“Kemarin ada rekomendasi dalam rapat di Provinsi. Salah satu rekomendasinya adalah mengeluarkan izin tambang rakyat, nah ini semuanya ada di Provinsi untuk menerbitkan Perdanya. Sehingga kita di Kabupaten bisa melaksanakan perda itu,” katanya.
Di samping itu, menurut dia, upaya-upaya pencegahan melalui penyuluhan bekerjasama dengan Polres Sarolangun untuk menghambat distribusi BBM, bisa dilakukan.
“Tapi kalau untuk melakukan razia besar-besaran sudah banyak menelan korban selama ini. Mudah-mudahan dengan upaya jangka panjang terbentuknya Perda dan juga usaha-usaha prefentif Pemerintah maupun aparat keamanan bisa menanggulangi itu,” katanya.
Ia mengatakan dengan adanya Perda terhadap persoalan tersebut, selain dapat menertibkan penambang liar juga dapat memberi manfaat bagi daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemulihan Sementara di Kabupaten Merangin, sebanyak 175 hektare lahan bekas tambang emas ilegal dijadikan lahan sawah oleh pemerintah kabupaten setempat.
Bupati Merangin Al Haris mengatakan ratusan hektare lahan tersebut awalnya lahan sawah, namun menjadi lahan tambang emas ilegal atau PETI oleh masyarakat setempat yang didanai pemodal.
“Pembangunan lahan tidur bekas tambang ilegal yang kini kondisinya terbengkalai itu berada di dua kecamatan. Yakni Renah Pembarap dan Sungai Manau. Secara bertahap akan kita kembalikan sawah kita yang hilang,” kata Haris.
Pengalihan lahan bebatuan menjadi sawah itu juga sudah dilakukan pada 2016 lalu seluas 62 hektare. Kini lahan bekas tambang emas ilegal itu berhasil dikembalikan masyarakat menjadi lahan sawah. Bahkan bupati telah dua kali ikut panen di sawah bekas lahan tambang emas itu.
“Ayo kita berkomitmen tinggalkan PETI dan munculkan lagi sawah kita yang hilang dengan ramai-ramai menanam padi,” katanya.
Bupati yakin dengan komitmen warga, secara bertahap ribuan hektare sawah yang hilang akibat ulah PETI itu bisa kembali. Sebab lahan bekas tambang itu terlihat subur.
“Bila semua lahan bekas tambang emas ilegal telah berhasil kita ubah menjadi sawah kembali, saya yakin masyarakat dapat memenuhi kebutuhan berasnya sendiri, sehingga tidak perlu membeli beras dari daerah lain,” katanya menambahkan. ant