Jambi, AP – DPRD Provinsi Jambi menyetujui 4Ranperda inisiatif pemerintah Provinsi (Pemprov ) Jambi yaitu Ranperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jambi tahun 2016- 2031 dan Perda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.Persetujuan ini dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan Kamis 28/12 bertempat di ruang sidang, hadi mewakili pemerintah Wakil Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar M.Hum dan sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston.
Dijelaskan Wagub bahwa pemerintah Provinsi Jambi mengapresiasi persetujuan yang diberikan oleh DPRD dan diharapkan Ranperda ini dapat memberikan manfaat terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Jambi memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jambi atas sumbang pemikirannya yang positif dalam mengkaji menelaah dan mencermati 4 (empat) Rancangan peraturan daerah ini secara bersama-sama dengan pihak pemerintah daerah termasuk mencari masukan dari daerah lain yang seterusnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka penyempurnaan penyusunan empat ranperda tersebut,” ungkap Wagub.
Dijelaskan Wagub bahwa seperti yang telah disampaikan oleh Pansus DPRD Provinsi Jambi serta keputusan yang telah diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi terhadap empat ranperda Provinsi Jambi merupakan wujud kepedulian dan kebersamaan kita dalam pelaksanaan pembangunan.
“Pemerintah Provinsi Jambi mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras dan kerja sama yang terjalin dan penyusunan empat ranperda tersebut sudah tentu tetap berpedoman dan mengacu kepada Ketentuan dan peraturan yang ada serta selalu menghargai berbagai pertimbangan, aspirasi dan pendapat yang proposional, oleh karenanya kami sangat berharap kerjasama yang baik selama ini antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jambi dapat terus terjalin dan bersinergi sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing sehingga dapat mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang kita cita-citakan bersama,” ujarnya.
Dilanjutkan Wagub bahwa dengan adanya Ranperda ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”Dalam kesempatan ini sekaligus mengingatkan kembali kepada para aparatur dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan retribusi daerah diharapkan terus berupaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Jambi dengan baik, kita semua berharap dengan peraturan daerah yang disusun tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen Pembangunan Daerah Provinsi Jambi yang akan menjadi dasar hukum tindakan pemerintah daerah sekaligus menjadi instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat,” ungkapnya. hms
Dikirim dari OPPO Mail