Jambi, AP – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin masih marak. Buktinya, Kamis (28/12), anggota Satreskrim Polres Merangin melakukan penggerebekan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.
Adanya penindakan terhadap aktivitas PETI tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Dikatakannya, setidaknya 15 unit dompeng atau alat tambang ilegal dimusnahkan oleh petugas kepolisian dengan cara dibakar.
“Untuk pelaku tidak ada yang berhasil diamankan. Mereka langsung kabur saat petugas datang,” kata Kuswahyudi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Sandy Mutaqqin, mengatakan penindakan tersebut bermula pada Selasa (26/12/2017) lalu, saat pihaknya mendapat informasi jika di Desa Tambang Baru ada aktivitas PETI. Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi yang diperoleh benar adanya, lanjut Sandy, Kamis siang ia mengumpulkan anggota untuk melakukan penggerebekan dan penindakan. Namun sayangnya, kata Sandy, pihaknya tidak berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku langsung melarikan diri begitu melihat kita datang. Kondisi medan yang sulit dan juga sungai yang sedang banjir menyebabkan kita kesulitan mengamankan pelaku, sehingga mereka bisa melarikan diri,” beber Sandy.
Ditambahkan Sandy, meski tidak ada pelaku yang diamankan, namun mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 botol air raksa dengan berat lebih kurang 2,5 ons, 1 botol plastic berisi butiran emas, 5 buah karpet penyaring emas, 1 alat dulang emas, 1 set peralatan diesel, serta 4 unit sepeda motor.
“Belasan rakit atau dompeng berikut mesinnya juga kita musnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya. met