Jambi, AP – Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi Unit VI Suban, mengamankan Tiga unit mobil box Mitsubishi Colt Diesel, masing-masing bernomor polisi B 9323 KXS, B 9345 KOB, dan B 9701 KCC, karena kedapatan mengangkut ratusan dus minuman keras (miras), Selasa (26/12) lalu sekira pukul 13.00 Wib.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Didik Mulyanto, melalui Kasat PJR, AKP Suitanto, mengatakan ketiga mobil tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau, tepatnya di Km 180, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Suitanto mengatakan, dari ketiga mobil tersebut total diamankan 620 dus miras dengan merk Martell VSOP, Chivas Regal, Jack Daniel, Johnnie Walker, Absolut Vodka, Bombay Sapphire dan Countreau. Tiga orang sopir juga ikut diamankan, masing-masing berinisial AS. AZ, dan KS.
Awalnya, lanjut Suitanto, polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman miras dari Riau dengan tujuan Jambi lewat jalur darat. Personel PJR yang dipimpin Kanit VI, Iptu Eko S, langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Timur Jambi-Riau.
Informasi itu rupanya benar. Polisi melihat ketiga mobil tersebut di Km 180. Setelah dihentikan, ketiga mobil tersebut lantas diperiksa. Hasilnya, ditemukan 620 dus miras, dengan rincian 200 dus ditemukan di mobil B 9435 KQB, 160 dus di mobol B 9701 KCC, dan 260 dus di mobil B 9323 KXS.
“Total ada 7.440 botol miras yang kita amankan dari ketiga mobil tersebut,” kata Suitanto, Kamis (28/12/2017).
Guna proses lebih lanjut, kata Suitanto, sopir beserta barang bukti diserahkan ke Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi. “Untuk penanganan kasusnya kita serahkan ke Ditreskrimsus,” pungkasnya. met