Jambi, AP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi Jambi menyempurnakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 karena ada sejumlah hal yang bertentangan dengan kepentingan umum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hasil Evaluasi Kemendagri tentang RAPBD 2018 dan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Penjabaran APBD itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi, Kamis (28/12).
Sidang paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston dan dihadiri Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, Anggota DPRD dan Forkompimda Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston mengatakan berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri tersebut, APBD Pemprov Jambi dan Ranpergub tentang Penjabaran APBD 2018 tidak sesuai untuk kepentingan umum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sebab itu, kata Cornelis, Pemprov Jambi diminta untuk melakukan penyempurnaan APBD tersebut dalam waktu tujuh hari setelah penyampaian evaluasi APBD melalui paripurna DPRD Provinsi Jambi.
“Berdasarkan evaluasi Kemendagri, Pemprov Jambi diminta untuk segera menyempurnakan dan menyesuaikan RAPBD 2018 untuk kemudian diputuskan bersama melalui sidang paripurna. Kemudian disampaikan kembali ke Kemendagri,” kata Cornelis.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, Mauli mengatakan dalam penyempurnaan APBD dari hasil evaluasi Mendagri itu nantinya diputuskan oleh Ketua DPRD dalam sidang paripurna lanjutan dan kemudian diserahkan kembali ke Kemendagri.
“Apabila evaluasi APBD oleh Mendagri tidak ditindaklanjuti Pemprov Jambi, maka Mendagri membatalkan semua Rancangan APBD 2018 tersebut,” kata Mauli.
Mauli juga mengatakan Banggar dan TAPD Pemprov Jambi telah membahas hasil evaluasi APBD tersebut dan sepakat untuk menindaklanjuti serta menyempurnakan RAPBD 2018. Tim/ant