Jambi, AP – Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan yang diperlukan pada Jumat (5/1) terkait kasus suap APBD Jambi yang menyeret tiga pejabat dan satu Anggota DPRD setempat.
“Saya sudah menerima surat panggilan KPK, Insya Allah Jumat (hari ini,red) saya hadir di Gedung KPK,” kata Zola dalam jumpa pers di kediamannya, rumah dinas Gubernur, Kamis (04/01).
Menurutnya, ketika dipanggil KPK, semua harus memenuhi karena itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan harus dihormati.
“Ketika dipanggil harus kita hormati dan komitmen saya seperti itu dan besok saya hadir. Surat penggilan itu baru beberapa hari ini saya terima,” katanya lagi.
Menurutnya, sejak kasus itu bergulir, banyak berita yang simpang siur, sebab itu dirinya menyarankan bahwa pernyataan resmi adalah dari KPK.
“Daripada kita terjebak dari berita yang berasumsi, spekulasi dan segala macam sehingga menjadi fitnah, kita mengacu satu saja, yakni pernyataan KPK,” tegasnya.
Zola juga mengaku tidak mengetahui perkembangan di KPK, sebab itu lagi-lagi dia menyarankan ikuti saja proses hukum yang berlangsung, yang dipegang adalah pernyataan KPK.
“Sampai sekarang KPK belum ada pernyataan resmi karena KPK profesional dan tidak akan mengeluarkan pernyataan yang spekulatif, ada dasar-dasar hukumnya dan bukan dengan katanya-katanya,” kata Zola menegaskan.
Terkait Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar yang lebih dulu dimintai keterangan dalam kasus suap APBD, Zola mengatakan Wagub hadir karena patuh hukum, begitu juga dirinya yang akan hadir hari ini.
Sementara itu, Provinsi Jambi tengah bersiap memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 pada Sabtu (6/1), namun Zola menegaskan pemanggilan dirinya dan wakil tidak mengganggu peringatan HUT itu.
“Ini tidak menggangu, semuanya sudah dipersiapkan, jadi tidak ada masalah,” kata Zola menambahkan.
Selain itu, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarain telah memeriksa 5 saksi, Salah seorang diantaranya adalah Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi.
Saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa adalah Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Tadjuddin Hasan, serta Ryan yang merupakan Kasubbag Perbebdaharaan di Bakeuda Provinsi Jambi. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka SAI.
Satu orang saksi lainnya adalah ARN, yang akan diperiksa untuk tersangka SPO. ARN sendiri merupakan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi yang dalam kasus ini juga berstatus sebagai tersangka.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi membenarkan hari ini ada 5 orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
“Hari ini ada 5 orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Febri.
Dikonfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan, Fachrori mengaku tidak mengetahui soal adanya instruksi pemberian uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018 tersebut.
“Itu wallahu alam, saya tidak tahu,” kata Fachrori seperti dikutip dari antara.
Ia pun membantah adanya komunikasi terhadap dirinya soal pemberian uang itu. “Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali,” ucap Fachrori.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Saifudin.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp 4,7 miliar. Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut sebagai “uang ketok”.
Diketahui, dalam kasus suap RAPD Jambi ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Erwan Malik selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, Supriyono selaku Anggota DPRD Jambi, Saifuddin selaku Asisten III Pemprov Jambi, dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi. Keempatnya diduga terlibat dalam suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Erwan, Saifuddin, dan Arfan diduga merupakan pihak pemberi suap. KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. tim