Sungaipenuh, AP – Rabu (3/1) ratusan warga mendatangi dan menyegel kantor kepala desa Kampung Diilir, kecamatan Hamparan rawang, kota Sungaipenuh.
Aksi yang dilakukan warga, sebagai bentuk protes yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja kepala desa. Hal ini, juga sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah Kota Sungaipenuh, yakni Inspektorat Kota Sungaipenuh.
Pasalnya, laporan masyarakat pada 7 Desember 2017, terkait tuntutan warga untuk memberhentikan Kepala Desa Kampung Dilir, Darmadi, belum juga ada direspon.
Salah seorang warga Desa Kampung dilir, Dirman, mengaku salah satu alasan tindakan masyarakat, dikarenakan bobroknya kepemimpinan Kades. Selain itu, dalam pengelolaan anggaran didesa diduga tidak transparan. Lebih jauh dia, warga juga kecewa akan gagalnya Kampung dilir jadi tuan rumah MTQ, karena alasan dananya sedikit yakni Rp 15 Juta.
“Kita juga kurang puas dengan kinerja Inspektorat Kota Sungaipenuh, sebab, sebelumnya warga sudah melaporkan kasus dugaan korupsi Kades tersebut namun tidak ditanggapi,”sebutnya.
Menurutnya, sebelumnya warga tertanggal 2 Oktober 2017 sudah melaporkan permasalahan adanya dugaan penyelewengan dana Desa ke Pemkot Sungaipenuh, dengan dibubuhi 238 tanda tangan warga termasuk pemuda.
“Pemkot menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan ini dalam tempo satu bulan, namun sudah dua bulan berlalu tidak ada pergerakan dari Pemkot sungai penuh,” sebut dia.
Sementara itu, terkait adanya penyegelan ini, dibenarkan Kapolsek Air Hangat Timur, IPTU Iswanto. Menurut dia, dengan kejadian ini, pihaknya langsung melakukan musyawarah dengan warga.
Pengakuan dia, aksi massa tidak bisa terhindarkan, usai musyawarah wargapun menyegel Kantor kades dengan cara memaku kayu di pintu masuk dan menuliskan *DISEGEL* dengan menggunakan Cat Semprotpada pada dinding.
“Ini sebagai bentuk protes masyarakat kepada Pemkot Sungaipenuh yang tidak menggapi laporan masyarakat terkait adanya penyelewengan dana desa yang dilakukan kades,” sebutnya.
Inspektur Inspektorat Kerinci, Suhatril menjelaskan jika menyangkut permasalahan interent desa itu bukan merupakan wewenang pihaknya, apalagi untuk pemberhentian kades bukan merupakan wewenang pihaknya melainkan pihak Pemdes.”Kalau untuk proses pemberhentian Kades kita ikut, tapi untuk memberhentikannya kita tidak memiliki wewenang,” ungkap Suhatril.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Zaini mengaku belum mendapat informas terkait permasalahan. Meski demikian dia belum berani berkomentar permasalahan tersebut, jika menyangkut pengelolaan dana Desa bisa dijelaskannya, tapi terkait permasalahan interent bisa dikonfirmasi dengan Kepala Dinas Pemeritahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
“Hubungi saja Pak Kadis, saya tidak berani berkomentar masalah itu,” katanya.
Terkait dana MTQ, lanjutnya tidak bisa dijadikan patokan kesalahan, lantaran itu disesuaikan dengan APBDes dari desa tersebut. “Kalau memang ada dalam APBDes diberikan, kalau tidak, ya tidak boleh”, singkat Zaini. (hen)