Kualatungkal, AP – Terdakwa Riano Jayawardhana, oknum anggota DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, dalam sidang putusan, Senin (08/01).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Achmad Peten Sili, SH. MH, bersama dua hakim anggota juga menjatuhkan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa.
Terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu kelompok masyarakat Suku Ras Antar Golongan (SARA), seperti dalam Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi Transaksi Elektonik (ITE).
Ketua PN Kelas II Kualatungkal Achmad Peten Sili SH. MH, melalui hakim Anggota yang juga Wakil Ketua PN Kualatungkal Andi Hendrawan SH. MH, mengakui putusan yang diberikan hakim ketua 1 tahun kurungan denda 5 juta subsider 1 bulan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Terdakwa menyatakan terima dengan putusan yang diberikan. Dan saya pikir ini hukuman setimpal karena hakim juga menjatuhkan hukum dengan alasan yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya terdakwa kooperatif terdakwa mengakui kesalahan dan khilaf dan tidak melakukan itu lagi,” ungkap Andi Hendrawan usai sidang.
Menurut Andi, putusan terhadap terdakwa hampir sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas SARA.
“Pertimbangannya terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang masuk dalam unsur pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Informasi Transaksi Elektonik (ITE),” bebernya.
Putusan ini juga menurut Majelis Hakim merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terutama di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Awal mula MUI melakukan Musyawarah tetapi tidak ada titik temu. Jadi berdasarkan keterangan MUI semua diserahkan ke Aparat Penegak Hukum. Secara pribadi ketua MUI menyayangkan tulisan terdakwa,” pungkasnya.
Untuk Kejadiannya, terdakwa Riano Jayawardhana pada Kamis Tanggal 11 Mei 2017 sekira pukul 17.00 WIB, berawal dari postingan saksi Jamal Darmawan yang terkoneksikan dengan Facebook dengan gambar Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.
Jamal memposting dibawa gambar Ahok dengan kalimat sebagai warga Negara Indonesia, saya tidak bermaksud untuk mendukung pihak manapun tetapi untuk Indonesia yang lebih baik saya hanya ingin menyadarkan pentingnya toleransi antara sesama warga negara Indonesia.
Dalam postingan tersebut, Riano memberi komentar bernada SARA hingga bergejolak dan akhirnya diselesaikan di meja hijau. Riano kini mendekam di penjara. Saat ini, dia masih tercatat sebagai anggota DPRD Tanjabbar dari Partai Nasdem. (bjg)