Muaratebo, AP – Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tebo mentargetkan Proyek operasi nasional agraria (Prona) sertifikat pada tahun 2018 sebanyak 16 ribu persil untuk masyarakat Tebo.
Kepala kantor kementerian ATR BPN Tebo Dian Mustari saat dikonfirmasi Aksi Post, Selasa (09/01) kemarin mengatakan bahwa tahun ini mendapat target 16 ribu Prona sertifikat untuk semua desa di dua belas kecamatan diluar lokasi program transmigrasi dalam kabupaten Tebo.
Namun untuk saat ini penetapan desa mana saja yang bakal mendapat sertifikat prona masih dalam proses, kata Dian Mustari. Ketentuan desa untuk mendapat sertifikat prona tersebut diuraikan Dian Mustari adalah syarat desa harus lengkap, seperti batas desanya harus definitif.
Selain itu kuota prona sertifikat kebanyakan kombinasi, seperti tanah perkebunan, sawah dan perumahan. Dan rata-rata dari yang banyak diminati masyarakat untuk di sertifikatkan merupakan tanah perkebunan, hampir mencapai 70 persen sedangkan selebihnya adalah tanah permukiman perumahan, urai Dian Mustari.
Dian Mustari menambahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Mendagri, Kemendes PDT dan kementerian ATR BPN administrasi biaya sertifikat prona hanya dikenakan sebesar Rp.200 ribu.
Ketentuan SKB 3 menteri tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh BPN Tebo dengan membuat fakta integritas disetiap desa-desa dan kalau ada terjadi pungutan didesa diluar ketentuan maka desa yang bertanggung jawab, tegas Dian Mustari. (ard)