Muaratebo, AP – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibidang perizinan bakal mengalami penurunan yang darstis merosot terutama dibidang sektor perizinan gangguan atau Hinder Ordinary (HO).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMDPTSP) Tebo H.Casdari kepada Aksi Post, Selasa (09/01), di kantornya, bahwa mulai tahun ini PAD Tebo disektor perizinan bakal merosot mengalami penurunan. Karena pengurusan perizinan HO seindonesia di cabut oleh Menteri dalam negeri (Mendagri).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor.500/3231.SJ tentang penghentian penyelenggaraan pelayanan izin gangguan, urai H.Casdari, mulai tahun ini DPMDPTSP Tebo tidak boleh lagi melakukan pungutan retribusi izin gangguan (HO).
Meski demikian, lanjut H.Casdari untuk perpanjangan izin masih tetap bisa dilakukan namun tidak lagi di pungut biaya retribusi, katanya.
Jika merujuk pada target Rp.800 juta untuk realisasi PAD tahun sebelumnya di 2017 pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp.167 juta lebih, pengurusan HO pribadi sebesar lebih kurang Rp.106. juta dan perizinan HO milik Badan Usaha sebesar lebih kurang Rp.168 juta, dengan total 54,5 persen maka capaian target PAD Tebo kedepan bakal mengalami penurunan sekitar 63 persen, jelas H.Casdari.
Ditambahkannya lagi, pencabutan pungutan retribusi izin HO saat sedang dalam proses untuk diperbupkan dibagian hukum, ujar Casdari. (ard)