Sarolangun,AP – Aparat kepolisian Satuan Reskrim Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curas dengan cara menjambret, tepatnya pada hari Selasa 16 Januari 2018 pukul 21.00 WIB.
Dua orang pelaku tersebut berinisial HL ( 17 ) tahun warga Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan Singkut Kabupaten Sarolangun dan temannya RF 19 Tahun warga Desa Pendopo Kecamatan Pali Kabupaten Pali Provinsi Sumsel.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana Melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh bahwa Kejadian yang menimpa korban tepatnya hari Kamis tanggal 15 Januari 2018 sekira pukul 17.00 Wib dengan korban Gusnita Sari sehabis pulang bekerja di toko Granmedia Sarolangun hendak menuju ke rumahnya yang beralamat di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Korban yang pulang mengendarai motor itu, di perjalanan tiba-tiba ketika di perjalanan tepatnya di jalan Lintas Suamtera Desa Muara Danau di pepet oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda jenis Sonic warna merah.
Kemudian salah satu pelaku yang duduk di belakang atau dibonceng langsung menarik tas sandang milik korban dengan kencang, hentakan pertama pelaku tidak berhasil mengambil tas korban lalu hentakan kedua pelaku berhasil mengambil tas milik korban.
Akibat hentakan tersebut korban terjatuh dari atas motor lalu pelaku tersebut melarikan diri menuju arah singkut dengan membawa tas sandang milik korban. Dari peristiwa tersebut korban mengalami luka lecet pada bagian bawah mata sebelah kanan, luka lecet pada bagian bawah hidung, patah tulang pada bagian pundak sebelah kanan dan sekarang ini dirawat di RSUD Sarolangun.
Tidak hanya itu saja, merasa aksinya aman tersangka kembali melakukan penjambretan pada hari selasa pukul 14:40 WIB dengan korban Darmizah dari Bank Mandiri Sarolangun hendak pulang ke rumahnya di Desa Penegah Kecamatan Pelawan. Korban juga pulang dengan menaiki sepeda motor dengan posisi korban di bonceng.
Sesampai di jalan lintas sumatera depan kampus UNSAR pelapor dan rekannya dipepet oleh sepeda motor yang digunakan para pelaku, setelah itu salah satu pelaku menarik tas milik pelapor hingga tas pelapor putus. Kemudian para pelaku melarikan diri ke arah singkut. Akibat kejadian tersebut, tangan pelapor kesakitan dan mengalami kerugian 1 tas warna emas berisi HP dan kartu penting lainnya.
“Dari laporan kedua korban itu, kita langsung turun ke TKP melakukan investigasi dan berdasarkan hasil penyelidikan TKP 1 dan TKP 2 diperoleh hasil bahwa 2 peristiwa Jambret dengan modus yg sama dan diperkuat oleh keterangan para saksi hingga mengerucut kepada ciri-ciri para pelaku yang dicurigai.” Kata Kabag Ops.
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 diperoleh info keberadaan tersangka diduga para pelaku yaitu pelaku a.n. JL diamankan di rumahnya di Desa Rantau Tenang dan kemudian pelaku RF di Kost nya di Kel. Aurgading. Setelah diinterogasi para pelaku kemudian mengakui perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan.” Sambungnya.
Dari tangan tersangka di amankan 1 (satu) Unit sepeda Motor merk Honda Sonic Warna Hitam tanpa Nopol yang di gunakan pelaku di 2 TKP. Baju kaos lengan panjang warna abu abu putih, celana panjang jeans pakaian yg di pakai, Helm merk MIX warna putih, 1 unit HP Handphone Android Merk Samsung warna Gold, Dompet Tas warna Gold, paparnya. luk