Jambi, AP – Guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Walikota Jambi pada juli 2018 mendatang, Pemerintah Kota Jambi bersama Pihak Polresta Jambi Serta Kodim 0415/BTH tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana pengamanan Pilkada, diruang Pola Walikota, Senin (22/1/2018).
Perjanjian NPHD untuk Pengamanan Pilkada nanti, Pemerintah kota telah menganggarkan melalui dana APBD Kota Jambi sebesar 4.9 miliyar dengan masing-masing yakni Polresta sebanyak 3.8 Miliyar dan Kodim 0415/BTH sebanyak 1.1 miliyar rupiah.
Walikota Jambi H. Syarief Fasha berharap perhelatan Pilkada nanti dapat berjalan dengan tertib dan lancar, untuk itu dikatakannya pada kesempatan tersebut juga dilakukan rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi dengan Pengawas Pemilu, KPU yang juga dihadiri oleh Para Camat, Lurah dan ASN dilingkup Kota Jambi.
“Kita harap nantinya masing-masing dapat bekerja semaksimal mungkin, dan dapat mengetahui rambu-rambu sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, mana yang dibolehkan dan mana yang dilarang,” jelas Fasha.
Fasha mengatakan, sengajanya diundang Pihak Panwas, KPU sert Para Camat, Lurah dan ASN agar dapat menyatukan pandangan dalam pilkada nanti, dengan tujuan agar pilkada bisa berlangsung aman, tertib dan lancar.
Selain itu, Fasha berharap pada pilkada nanti partisifasi pemilih lebih dapat maksimal lagi dari pada partisifasi pemilih sebelumnya, jika pada sebelumnya partisifasi pemilih diangka 60 hinga 65 persen, namun untuk Pilwako mendatang terjadi peningkatan.
“Jika pada sebelumnya partisifasi pemilih ada diangka 60 hingga 65 persen, tetapi pada pemilihan walikota nanti kami harapkan bisa diatas angka 80 persen,” harap Fasha.
Dikatakan Fasha, saat ini data pemilih berdasarkan E-KTP yang dipengang oleh pihak KPU dari Kementrian Dukcapil sebanyak 438 ribu data pemilih, namun dikatakan Fasha dari data tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan data pemilih.
“Dari data tersebut masih ada potensi data pemilih pemula, dan pemilih pemula ini ada dua, dan pemilih pemula ini tidak hanya dari anak yang baru berumur 17 tahun, seperti pihak TNI-Polri yang baru pensiun dan saat ini baru melakukan perekaman di dukcapil,” jelas Fasha.
Sementara itu, terkait dengan surat keterangan bagi pemilih pemula yang jatuh tempo pada tiga hari sebelum dilaksanakan pemilihan genap umurnya 17 tahun , dan itu dikatakan Fasha sudah dijawab oleh pihak KPU dan tetap akan diakomodir sebagai pemilih.
“Begitupun dengan potensi pemilih yang diperbatasan yang tinggal dikabupaten tentangga, kalo dia memiliki hak pilih dikota Jambi tetap diperbolehkan oleh pihak KPU,” papar Fasha. (Budi)