Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Keagamaan Setda Tanjabbar kembali melakukan pendataan ulang petugas syara’ (Imam Masjid, Mudin dan Guru Ngaji) di setiap desa/kelurahan se Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2018.
Kabang Kesra dan Keagamaan Setda Tanjabbar,Hidayat Kasuma, S.Sos.I mengatakan, usulan petugas syara’ dimaksud adalah usulan desa/kelurahan yang dianggap mumpuni akan tugasnya dan sesuai dengan harapan masyarakat desa bersangkutan.
“Semua usulan kita minta di SK kan oleh Kades/Lurah karena seleksinya oleh Kades/Lurah. Bagian Kesra dan Keagamaan sifatnya menerima usulan untuk di SK kan dengan SK Bupati,” terang Hidayat.
Hidayat menjelaskan tahun anggaran 2018 ini setiap desa/kelurahan hanya bisa mengusulkan sebanyak 15 orang calon petugas syara’.
“Tiap desa/kelurahan mengusulkan 15 calon. 5 orang untuk imam masjid, 5 orang mudin dan 5 orang guru ngaji. Sehingga estimasinya tahun 2018 ada sekitar 2.010 orang petugas syara’ yang tersebar di 134 desa/kelurahan se Kabupaten Tanjabbar, “bebernya.
Terkait mekanisme seleksi usulan petugas syara’, Hidayat menegaskan seleksinya berada di desa/kelurahan. Kades/lurah telah diingatkan untuk selektif, bijak dan terbuka dengan masyarakat dalam menentukan usulan.
Hal itu kata dia mengingat sangat banyak Imam Masjid, Mudin mapun Guru Ngaji di desa yang mungkin juga ingin mendaftar sementara Pemkab hanya merekrut 15 petugas pada tahun ini.
“Mungkin cara terbaik digilir berdasarkan musyawarah. Sehingga calon yang ditetapkan, apakah petugas lama atau yang baru untuk diusulkan betul-betul kesepakatan masyarakat desa bersangkutan,” pungkasnya. (bjg)