Jambi, AP – Anggota Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengagalkan pengiriman tiga kilogram sabu-sabu yang akan diselundupkan dari Aceh ke Jambi serta berhasil mengamankan empat orang pelakunya.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS di Jambi Selasa (30/01), mengatakan kasus itu terungkap setelah anggota satuan narkobanya berhasil mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di salah satu hotel di Kota Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya diketahui ada dua orang kurir asal Aceh yang menggunakan mobil pribadi menuju Jambi dengan membawa paket sabu seberat tiga kilogram yang sudah dibungkus rapi diduga asal luar negeri.
“Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan kendaraan yang dicurigai melintasi jalan lintas Sumatera di Jambi yang kemudian diberhentikan untuk diperiksa,” kata Muchlis.
Saat diperiksa dari dalam mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi asal Sumatera Utara tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu ukuran besar atau total beratnya tiga kilogram senilai miliaran rupiah yang disimpan dalam dasboard mobil.
Kedua pelaku warga Aceh tersebut diperintahkan seseorang bandar jaringan internasional untuk mengantarkan paket sabu ke Jambi dengan tujuan warga Kota Jambi dengan janjian bertemu di salah satu hotel berbintang di Jambi.
Di Hotel Golden Harvest tepatnya dikamar 1408, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya yang diduga kuat penerima paket sabu-sabu tersebut.
Keempat pelaku yang diamankan polisi terkait kasus narkoba itu adalah Mardani (42) warga Ds Namloh Baro, Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun Aceh, kemudian Sawari (30) warga Sekupang, Kabuaten Kepulauan Riau, Jamhari alias (Alex) warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Apridona (26) warga Jambi Timur.
“Dari keempat pelaku polisi berhasil menyita tiga bungkus jenis sabu-sabu, empat unit telepon genggam dan satu unit mobil minibus putih dengan nomor polisi BK 1968 OL,” kata Muchlis AS.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat sesuai pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan kini Polda Jambi sedang melakukan pengembangan kasusnya guna mengungkap pelaku lainnya. ant