Kerinci, AP – Kehadiran Sekda Kerinci, Afrizal HS dan Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam silaturrahmi akbar Balon pasangan Bupati dan Wakil bupati, Adirozal-Ami Taher, beberapa waktu lalu, akhirnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI keluarkan sangsi.
Sesuai dengan surat rekomendasi KASN pada tertanggal 25 Januari 2018 lalu, tentang Pelanggaran Netralitas Sekda Kerinci dan Tujuh ASN lainnya.
Kebenaran adanya sangsi ini, diungkapkan Anggota Panwaslu Kerinci, Jatra Permana, kepada wartawan kemarin. Pebuturan Jatra, turunnya sanksi tersebut, setelah pihak Panwaslu Kerinci, menyampaikan rekomendasi kepada KASN dan Mendagri RI pada tanggal 25 Desember 2017 lalu.
Menurut dia, dalam surat rekomendasi dari KASN, ada 6 rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Kerinci. “Ya, kita terima surat tembusan rekomendasi itu, pagi tadi (selasa, red). Kalau tujuan suratnya ini kepada Bupati, kita hanya dapat tembusannya saja,” ungkap Jatra.
Diantaranya isi rekomendasi tersebut, memberikan sanksi moral berupa pernyataan terbuka enam ASN atas nama Jondri Ali dan Kawan-kawan, Memberikan sanksi Admistrasi Disiplin ringan berupa teguran lisan kepada Afrizal HS dan Sahril Hayadi, memerintahkan Jondri Ali, Edi Ruslan, Muhammad Yasin atau ASN lain untuk menghapus foto atau komentar dan lainnya dalam akun Media sosial milik pribadinya.
Selanjutnya melakukan pengawasan dan menghimbau segenap ASN dilingkungan kerja saudara untuk tetap menjaga netralitas, memperhatikan dan melaksanakan sebaik-baiknya surat KASN nomor 2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 hal pengawasan Netralitas pegawai ASN pada Pilkada serentak tahun 2018 dan memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran Kode etik dan kode perilaku Serta Netraliras ASN.
“Surat ini menjadi catatan bagi ASN yang telah diberikan sanksi KASN. Bahkan jika nantinya setelah ditetapkan sebagai calon terbukti menggerakan ASN calon bisa di diskualifikasi,” tegasnya.
Dirinya berharap pada Pilkada yang akan berlangsung 27 Juni 2018, semua ASN untuk dapat menjaga netralitas hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai.
“Mudah-mudahan Pilkada kita tahun ini aman damai dan ASN pun bisa menjaga netralitasnya”, pungkasnya. (hen)