Sarolangun, AP – Mendukung salah satu program Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun, yakni sholat berjamaah di masjid atau musholla, seluruh Kepala Sekolah diinstruksikan agar mengajak siswanya sholat berjemaah, baik saat disekolah maupun diluar sekolah.
H Lukman M Pd Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun mengatakan, instruksi tersebut diberlakukan untuk seluruh kepsek, mulai tingkat SD/MI, SMP/MTs sampati tingkat SMA, SMK dan MA. Intruksi ini berlaku sejak Tanggal 30 Januari 2017.
“Siswa kelas I, II dan III SD/MI kita himbau saja, sedangkan kelas IV, V dan VI seterusnya ke atas tetap kita wajibkan,”ujar Lukman.
Ditambahkan Lukman, untuk sholat berjamaah di masjid tersebut minimal dua waktu, yaitu sholat zuhur dan mangrib.
“Bagi sekolah yang memiliki musholla setiap zuhur sholat berjamaah, sedangkan diluar itu sholat magrib harus ke masjid,”jelas Lukman.
Agar program tersebut bisa berjalan dengan harapan, siswa diminta untuk mengisi buku agenda yang ditandatangani oleh imam atau pengurus masjid, yang diketahui oleh orang tua/wali siswa yang bersangkutan.
“Buku tersebut nantinya akan jadi salah satu unsur penilaian pada mata pelajaran pendidikan agama islam dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kenaikan kelas dan kelulusan siswa,”papar Lukman lagi.
Disinggung, bagaimana jika dilapangan ada kepala sekolah yang tidak mengindahkan instruksi tersebut, pihak Disdikbud Sarolangun akan mengambil tindakan tegas, dengan memberi teguran dan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Harapan kita bisa berjalan lancar, sebab ini instruksi bupati langsung,”pungkasnya. luk