Jambi, AP – Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen merehabilitasi lahan gambut yang mengalami degradasi di daerah ini guna mengembalikan fungsi lahan agar bermanfaat untuk masyarakat.
“Ini menjadi perhatian serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto usai menghadiri rapat koordinasi bersama mitra pengembang di salah satu hotel Jambi, Rabu (31/01).
Dianto selaku Ketua Tim Restorasi Gambut (TRG) Daerah Provinsi Jambi, mengatakan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu telah menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan masyarakat secara ekonomi sosial maupun lingkungan.
Selain itu jumlah lahan gambut potensial sebagian besar juga telah dibuka oleh masyarakat lokal maupun masyarakat pendatang.
“BRG telah memetakan dampak dan hasil dari kebakaran hutan tahun 2015. Pokja perencanaan sudah menyiapkan perencanaan untuk Provinsi Jambi, ketika kita bekerja sudah ada perencanaannya titik-titik di mana yang harus kita kerjakan. Intinya adalah kita mengembalikan fungsi lahan gambut itu mudah-mudahan bisa seperti sebelum kebakaran,” katanya menjelaskan.
Sekda menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan agar lahan tetap memberikan manfaat kepada masyarakat.
Terutama lahan yang berfungsi sebagai sentra produksi pangan provinsi yang tersebar di lima kabupaten, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, dalam bentuk lahan hutan, lahan pertanian dan juga perkebunan, serta lahan hutan tanaman industri.
“Dengan adanya anggaran dari pemerintah pusat sekitar Rp4 miliar, dalam jangka waktu 4-5 tahun ke depan mudah-mudahan kondisi lahan gambut di kita ini sudah bisa pulih,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, akibat bencana kebakaran hutan dan lahan 2015, terdapat enam kabupaten kota yang menjadi lokasi prioritas restorasi.
Yakni Kabupaten Muarojambi, Tanjungjabung Timur, Tanjungjabung Barat, Sarolangun, Merangin dan Kota Jambi dengan total luas kurang lebih 617.56 hektare yang terdiri dari zona lindung dan zona budidaya.
Dalam hal restorasi lahan gambut, Pemprov Jambi kata Dianto juga telah menjalin kerjasama dengan BRG RI melalui kesepakatan bersama yang ditandatangani 28 Agustus 2017.
“Selama 2017 dilaksanakan berbagai kegiatan untuk implementasi restorasi gambut, baik bersama BRG dan TRG Daerah Provinsi Jambi maupun melalui fasilitas kerjasama Indonesia dengan berbagai pihak non pemerintah yang bergerak di bidang lingkungan,” katanya. ant