Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan tersangka kasus penyerobotan atau perambahan lahan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang berada di wilayah Desa Renah Alai Kabupaten Merangin, Jambi.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan otak atau inisiator dalam penyerobotan dan perambahan itu adalah Azhari dan Hasim, kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS, Kamis (01/02).
Penetapan keduanya tersangka baru menjadi bertambah pelakunya ada empat orang yang sebelumnya adalah Indra dan Mardi yang ditetapkan lebih awal sebagai tersangka.
Muchlis AS membenarkan penetapan tersangka itu kini menjadi empat dan sebelumnya ada dua tersangka.
Penahanan keempat tersangka dilakukan di Polda Jambi. Kasusnya sendiri dilimpahkan dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kapolda juga mengimbau agar masyarakat untuk dapat tenang dan menjaga situasi agar kondusif disana dan jangan mau terprovokator pihak tidak berkepentingan dan minta warga menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, menyebutkan, pihaknya hanya menangani pertama dalam kasus ini.
“Kita hanya pertama aja menangani kasus itu dan selanjutnya diserahkan ke Ditreskrimsus,” kata Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan.
Sebelumnya, tersangka Azhari, Maardi dan Indra diamankan di lokasi perambahan hutan oleh warga Desa Renah Alai. Dimana, warga pribumi dan perambah yang masing-masing berjumlah ratusan orang nyaris bentrok.
Sementara itu tersangka Hasim diamankan karena ikut terlibat dalam kasus ini dan beruntung pihak kepolisian cepat datang ke lokasi mengamankan mendamaikannya dengan menyerahkan ratusan personel Brimob untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan lagi. ant