Sungaipenuh, AP – Proyek pembangunan lapangan KONI kota Sungaipenuh, tahun anggraan 2017, hingga awal Pebruari 2018, masih dikerjakan.
Data yang dihimpun, proyek yang bersumbee dari APBD Sungaipenuh, senilai Rp 13,3 Miliar. Dengan nomor kontrak 640/12-KONTRAK/DPUPR-4/VIII/20 17.
Kondisi ini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk dari kalangan anggota DPRD Sungaipenuh. Karena jika tahun anggaran habis, maka tidak ada lagi pekerjaan dilaksanakan.
“Ya, kok masih berlanjut pekerjaannya. Kalau habis kontrak, pekerjaan belum selesai, seharusnya putus kontrak,” ungkap salah seorang kontraktor di Sungaipenuh, yang meminta tidak disebutkan namanya.
Dikatakannya, jika masa pekerjaan diperpanjang, harus sesuai aturannya, yakni rekanan menyurati PU, kemudian PU menyurati Inspektorat, setelah itu Inspektorat turun ke lapangan.
“Baru setelah itu bisa diperpanjang atau tidak, dan juga ditetapkan denda andendumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sungaipenuh, Hardizal, meminta agar segera diputuskan.
” Kita minta kepada PPK untuk memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan yang melaksanakan proyek, sesuai Perpres Nomor 70 tahun 2012,” ungkap Hardizal.
Lebih keras lagi, dia meminta kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, agar aparat hukum untuk lakukan pengusutan.
“Kita juga meminta kepada aparat hukum untuk mengusut proyek yang masih berjalan hingga saat ini,” tegasnya.
Sebaliknya kepala dinas PUPR Kota Sungaipenuh, Martin Kahpiasa, kepada wartawan, menyebutkan tidak ada masalah. Menurut dia, pada 2017 rekanan belum selesai pekerjaannya, sehingga pembayaran hanya 85 persen dari total anggaran.
“Pada Januari ini masa pekerjaan diperpanjang 50 hari. Perpanjangan ini sudah sesuai dengan aturan di Perpres, disana jelas diatur bagaimana pelaksanaan perpanjangan,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam masa perpanjangan pekerjaan, rekanan juga dikenakan denda per hari, sesuai Perpres, dengan kalkulasi denda 1 per mil per hari.
“Jumlah angkanya saya tidak hitung berapa, tapi dendanya dibayar setelah masa perpanjangan berakhir nanti,” terangnya.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan proyek biasa terjadi perpanjangan masa pekerjaan. Pemerintah juga tidak melulu harus memutus kontrak, namun terlebih dahulu memberi kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan, dsngan konsekuensi diperpanjang dan didenda.
“Kita berikan kesempatan dulu ke rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya. Kalau tidak sanggup, baru diputus kontrak,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Sungaipenuh, Suhatril, dikonfirmasi tidak mengetahui jika kontrak proyek KONI diperpanjang. Pihaknya juga tidak menerima koordinasi dari Dinas PU.
“Untuk kegiatan proyek 2017 sampai hari ini, Inspektorat tidak menerima laporan atau koordinasi dari SKPD terkait pemutusan kontrak dan perpanjangan kontrak,” jelasnya.
Menurut dia, jika memang ada pemutusan kontrak atau perpanjangan kontrak, seharusnya SKPD berkoodinasi dengan Inspektorat terlebih dahulu. Setelah itu, pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek realisasi pekerjaan, dan berapa yang harus dibayar.
“Setelah itu baru kita berembuk, apakah putus kontrak atau diperpanjang. Tapi yang jelas, tidak ada yang koordinasi dengan Inspektorat, termasuk proyek KONI”, tandasnya. (hen)