kadis Diknas: Guru juga Dilindungi Undang-undang
Kerinci, AP – Dunia Pendidikan di tingkat Nasional kembali menjadi sorotan, hal ini dikarenakan semakin mengkhawatirkannya kekerasan terhadap guru yang justru dilakukan oleh siswa dari guru itu sendiri.
Seperti belum lama ini seorang guru meninggal akibat dianiaya siswanya, kekerasan terhadap guru juga dikabarkan sempat terjadi di Kabupaten Kerinci beberapa waktu lalu. Dikabarkan seoarang guru disalah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri di Saleman.
“Kalau begini ceritanya, para guru yang ada tidak berani mengajar,” ungkap Edi salah seorang guru di Kerinci.
Ditambahkannya, undang-undang perlindungan anak yang disahkan pemerintah Pusat memberikan dampak yang signifikan pada pelaksanaan kinerja guru yang menjadi tenaha pengajar sekaligus pendidik.
“Dulu jangankan mau melawan guru, kita menentang bahasanya juga tidak berani. Tapi kita dulu displin semua, beda dengan sekarang salah sedikit dilapor ke polisi. Bagi yang berani malah pukul gurunya,” katanya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, Amri Swarta mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Namun dia berharap para guru tidak usah khawati dengan permasalahan tersebut, karena para guru juga punya undang-undang yang melindunginya.
“Guru juga dilindungi undang-undang, guru tidak bisa dipidanakan jika mendidik,”sebutnya.
Ditambahkannya, permasalahan kekerasan terhadap guru perlu menjadi perhatian, untuk menghindari permasalahan tersebut maka perlu sinergisitas antar guru dan keluarga dari siswa. Karena selain sekolah di lingkungan keluarga juga menjadi wajah untuk mengajar siswa.
“Mendidik dan mengajar tidak hanya tugas guru saja, tapi juga orang tua. Jangan terlalu cepat ambil tindakan jika terjadi masalah di sekolah, alhasil tidak hanya siswa saja orang tua juga ikut hajar guru,”, tandas Amri.(hen)