Sarolangun, AP – Polsek Mandiangin Kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api yang kerap melakukan aksinya di jalan lintas dengan memepet korbannya.
Kedua pelaku berinisial HW (23) yang berdomisili di Desa Rangkiling Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dan pelaku yang membeli hasil curian dari HW tersebut berinisial IH (22) juga satu alamat dengan Pelaku HW.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Mandiangin IPTU Djamaluddin, S.IK, MH mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi: LP/B- 03/ I /2018 / Jambi / res.srl / sek. Mandiangin 28 Januari 2018, dengan korban AH (21) pelajar warga RT 08 Desa Pulau Melako Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun.
Selain itu Kapolsek juga menjelaskan Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengejar korban dan menodongkan senjata api kemudian mematikan kunci kontak Sepeda motor pelapor lalu sepeda motor pelapor di bawa pergi, “Pelaku mengancam korban dengan menodongkan senjata api,” ungkapnya tadi, Jumat (02/02).
Hasil penyelidikan yang apik, Polsek Mandiangin berhasil meringkus pelaku HW (23) di salah satu jalan tambang PT. SPC Kecamatan Mandiangin, setelah itu dilakukan introgasi singkat pelaku mengakui aksinya tersebut dan mengatakan menjual hasil curian kepada IH (22).
Tak menunggu lama, Petugas langsung mencari IH bersama pelaku HW di rumahnya yang terletak di Desa Muaro Ketalo alhasil pelaku terpergok dirumahnya dan dilakukan penangkapan oleh petugas, kemudian sepeda motor honda scoopy milik korban di temukan di dalam rumah IH.pungkasnya. luk