Muaratebo, AP – Wakil bupati (Wabup) Tebo angkat bicara tentang JPT pratama eselon II mantan Kepala dinas pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB) Jauhari Rahman,SE akan mengadukan terkait ketidak puasan atas penonjobannya belum lama ini, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dinilai tidak sesuai aturan UU RI No.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Wabup Tebo Syahlan Arfan,SH saat di temui Aksi Post, Rabu (07/2) kemarin di kantornya mengatakan bahwa pengaduan ke KASN yang di lakukan oleh mantan Kadisdalduk dan KB tentang penonjobannya itu merupakan haknya sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski demikian, tutur Wabup rotasi atau pergeseran pegawai ASN eselon II III dan IV baru-baru ini di jajaran lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo merupakan hal yang wajar. Menurutnya rotasi pergeseran jabatan tersebut sudah sesuai dengan aturan mekanisme prosedur Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) dan penilaian kinerja pegawai ASN “ucapnya.
Kalau disintegrasi daerah dalam penonjoban 54 orang eselon III dan IV pegawai maupun eselon II Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama ASN Tebo yang 6 orang itu di katakan oleh mantan Kadisdalduk kalau menurut saya tidak ada, kata Wabup Syahlan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kepala dinas lingkungan hidup (Kadis LH) Kepala dinas pemuda olahraga (Kadispora) Plt.Dishub, Asisten I mereka semuanya putra daerah Tebo siapanpun, “mau dia orang batak, sunda, jawa, dan lainnya selagi identitasnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tebo yang syah tidak jadi masalah dia adalah warga atau masyarakat Tebo, urai Wabup Syahlan.
Apa yang telah di katakannya (Jauhari,red) katanya ada disintegrasi daerah dan Abuse Of Power atau penyalahgunaan wewenang ‘saya rasa semuanya sudah sesuai jalur dan aturan yang berlaku, tergantung dari sisi mana melihatnya, tegas Wabup Syahlan lagi.
“Wabup Tebo Syahlan pun tak menampik kalau dirinya akan mengkajinya bersama Tim tentang pengaduan mantan Kadisdalduk Tebo Jauhari Rahman atas penonjobannya ke KASN “ucapnya meyakini. (ard)