Muarasabak,AP – Selasa (6/2) kemarin, Wakil bupati (Wabup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H Robby nahliyansyah menghadiri Rakornas Pencegahan Karhutla di istana negara. Dalam pidato Presiden RI, Joko widodo (Jokowi) menegaskan dan meminta agar pihak terkait cepat tanggap dalam pencegahan kebakaran.
“Mulai dari Tagana, BPBD, Perusahaan baik itu BUMN dan Swasta harus tanggap dengan titik api dan sigap dalam pencegahan kebakaran lahan,” cerita Wabup menirukan pidato Presiden.
Karena di bumi sepucuk nipah serumpun nibung merupakan rawan terjadi kebakaran lahan dan hutan disaat musim kemarau, maka kedepannya Pemkab Tanjabtim akan duduk bersama dinas terkait untuk mengantisipasi kebakaran.
“Pak Presiden minta sedini mungkin untuk mendeteksi bencana kebakaran. Jadi bukan hanya pemerintah daerah, baik itu Pak Dandim, Kapolres, BPBD diperintahkan untuk betul betul tanggap dengan persoalan yang ada. Misal, begitu ditemukan titik api dititik koordinat, semua nya harus mengarah kesana, padamkan. Jangan nanti tidak bisa dilakukan pemadaman baru mulai ramai ramai. Itu yang pertama ditekankan. Dan itu arahan dari pak Presiden untuk semua daerah,” ucap Wabup ketika dikonfirmasi setelah melakukan Sidak di gedung bersama, rabu (7/2) siang tadi.
Wabup mengatakan, bahwa ada hal yang menarik pada saat Rakor di istana negara kemarin.”Karena berdasarkan intruksi Presiden, bahwa sah nya masalah kebakaran ini bukan hanya tanggung jawabnya kita (Pemkab). Dalam artiannya kami, pak Kapolres, pak Dandim, dan dinas terkait. Bahkan pihak Perkebunan, baik itu swasta maupun BUMN atau BUMD ini harus ambil bagian dalam kegiatan ini,” katanya.
“Makanya dalam waktu dekat kita akan dudukkan sama sama, bagaimana mengantisipasi untuk mendeteksi dini berkenaan dengan calon calon api yang akan besar,” sambungnya.
Wabup menerangkan, kalau keterangan rilis dari BMKG pada bulan juni dan juli mendatang akan terjadi kemarau. “Ini lah yang akan kita jaga betul. Tapi saya berdoa semoga tidak ada kemarau tahun ini, kalau ada kemarau sedikit banyak kita kerepotan. Karena sisi kehutanan tidak lagi kewajiban kita dan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten. Tapi kewenangannnya ada di pemerintah Provinsi,” terangnya.(fni)