Kerinci, AP – Salah satu program santunan kecelakaan dalam kerja, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar), memberikan asuransi kepada Anggota Damkar dalam kabupaten Kerinci.
Kebenaran ini diungkapkan Kepala Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kerinci, Amirsyam, kepada wartawan usai apel menyerahan SK tenaga honorer Sat Pol PP dan Damkar kepada 640 orang dilapangan kantor Bupati Kerinci, kemarin.
Menurut Amirsyam, untuk petugas Damkar Kerinci di kabupaten Kerinci, berjumlah sebanyak 360 orang dan 234 orang anggota sat Pol PP. Untuk petugas damkar, lanjutnya telah dianggarkan untuk memberikan asuransi pada tahun 2018 ini bagi yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalan tugaskan.
“Ya, untuk tahun 2018 ini kita sudah anggarkan, untuk mendapatkan asuransi itu seperti kecelakaan saat melakukan pemadam kebakaran, ada yang terluka ringan, berat dan meninggal dunia,” ungkap dia.
Dia menyebutkan, untuk kecelakaan kerja seperti ringan akan diberikan santunan sebesar Rp 15 juta, kecelakaan berat seperti cacat berat sebanyak Rp 100 juta sedangkan untuk kematian Rp 50 juta. “Cacat berat yang capai Rp 100 juta itu karena mereka kan tidak bisa kekerja lagi,”ungkapnya.
Ditanya dana yang dianggarkan untuk asuransi tahun 2018 ini ? Kata Amir Syam, tahun ini sebanyak Rp 198 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. “untuk tahun 2018 ini yang telah kita salurkan baru satu orang yang meninggal dunia, dia meninggal saat melaksanakan tugas piket dipos,”pungkasnya. (hen)