Kualatungkal, AP – Aliansi Kontruksi Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) hearing dengan komisi III DPRD Tanjabbar beserta pihak Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kamis (08/02).
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh wakil ketua komisi III H Assek dan anggota komisi III Dedi Hadi, serta H. Halim ini, Aliansi yang terdiri dari beberapa organisasi kontruksi seperti Gapensi, Askonas dan Gapeknas Tanjab Barat mempertanyakan sejumlah kebijakan diantaranya adanya iuran bulanan BPJS ketenagakerjaan, saat kontrak kerja berakhir. Tidak hanya itu, harga Pokok Satuan sejumlah proyek memberatkan pengusaha juga dipertanyakan.
Ketua Gapensi Tanjabbar, Abdurahman Jamalia usai hearing mengatakan, aspirasi dari semua pengusaha tergabung dalam organisasi konstruksi yang ada di Tanjabbar. Salah satunya tentang masalah iuran BPJS ketenagakerjaan setelah kontrak selesai.
”Pengusaha setelah kontrak kerja selesai masih dikenakan iuran, padahal kontrak kerja hanya tiga bulan namun usai kontrak selesai masih dikenakan. Itu yang kita pertanyakan,” jelasnya.
Selain itu masalah penyusunan harga pokok satuan (HPS) proyek misalnya jalan rabat beton yang dirasa memberatkan pengusaha terutama pengusaha kelas kecil.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam hearing tersebut mengatakan bahwa untuk iuran bulanan memang sudah diatur dalam undang undang tentang jaminan sosial.
”Iuran memang wajib dikenakan kepada pemilik perusahaan meski kontrak kerja sudah selesai, itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu terkait HPS, Kepala Dinas PUPR Andi Nuzul menyebut untuk jalan rabat beton tahun 2017 yang perencanaanya masih di PUPR memang perencanaanya tidak matang, konsultan perencanaan tidak kordinasi ke dinas dan melihat di keadaan di lapangan.
”Misalnya harga satuan bahan material seharunya melihat di lapangan, jangan main kira kira saja,” ujarnya.
Sementara itu kepala dinas Perumahan Dan Pemukiman, Netty mengakui bahwa sejumlah pekerjaan tahun 2017 perencanaan memang terburu-buru. Pihak perencanaan tidak melihat kemungkinan terjadinya inflasi.
“Kita mengakui kesalahan kita, dan tidak pernah menghitung inflasi, dan ternyata saat pekerjaan sudah berjalan terjadi inflasi,” ujarnya.
Ia pun meminta maaf kepada semua pihak dan menyebut pada tahun ini akan memperkirakan bagaimana membuat harga pokok satuan (hps) yang sesuai.
“Tahun lalu kita tidak pernah menghitung inflasi tahun ini hal tersebut kita usahakan tidak terjadi lagi,” tandasnya. (bjg)