Jambi, AP – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kamis (8/2), melepasliarkan tujuh ekor anak buaya ke habitatnya di kawasan cagar alam hutan bakau Jambi.
Ketujuh anak buaya terdiri atas empat buaya muara (crocodylus porosus) dan tiga ekor buaya senyulong (tomistoma schelegelli) hasil penggagalan penyelundupan hewan yang terdeksi ‘x-ray’ Cargo Bandara Sultan Thaha beberapa waktu lalu, kini dilepas liarkan ke alam, kata Kepala SKIPM Kelas I Jambi, Rudi Barmara.
Pelepasliaran dilakukan di kawasan alam konservasi yang merupakan habitat asli buaya tersebut yang terletak di Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Berdasarkan konvensi perdagangan internasional satwa dilindungi (Cites) buaya termasuk satwa apendiks I. Satwa yang terancam punah jika perdagangan tidak dihentikan.
Sehingga dengan pelepasliaran hewan dilindungi itu merupakan upaya dari pelestarian satwa tersebut.
Aksi penyelundupan satwa dilindungi tersebut, telah melanggar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Rudi mengatakan, kini pelaku penyelundupan buaya muara itu saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SKIPM Jambi dan BKSDA.
Dengan kejadian ini, SKIPM Jambi akan lebih meningkatkan pengawasan bersama Aviation Security (AVSEC) Bandara Sultan Thaha di pintu pemasukan dan pengeluaran barang cargo juga barang bawan tentengan penumpang pesawat di terminal. ant