Sarolangun, AP – Tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD), hingga Jum’at (12/2), lalu sebanyak 82 desa belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terhadap penggunaan dana Program Percepatan Pembangunan Desa dan Kelurahan (P2DK), atau lebih dikenal dengan dua ratus juta untuk satu desa dan kelurahan. Aliran dana P2DK tersebut sudah direalisasikan untuk149 desa dan 9 kelurahan pada 2017.
Kepala BPKAD Sarolangun, H Iskandar MM saat dikonfirmasi via ponselnya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada desa dan kelurahan dengan tembusan OPD terkait, agar desa dan kelurahan segera menyampaikan SPJ P2DK terhadap kegiatan 2017.
“Adapun nilai SPJ P2Dk yang belum diserahkan 82 desa sebesar Rp 16,4 Milyar dari total 31, 6 juta. Semestinya Bulan Januari 2018, 149 desa dan 9 kelurahan sudah merampungkan penyampaian SPJ, tapi kenyataan masih ada yang belum,”sebutnya.
Selain SPJ P2DK, kata H Iskandar, tercatat 74 desa yang belum menyerahkan SPJ tahap kedua pada alokasi Anggaran dana Desa (ADD) 2017. Nilai SPJ dari 74 desa yang belum diserahkan RP 7,9 Milyar dari total keseluruhan RP 32,8 Milyar.
“Kalau untuk ADD sebanyak 75 desa yang sudah menyerahkan SPJ,”sebutnya.
Sementara itu, untuk penggunaan Dana Desa (DD) 2017, ternyata masih ada 5 desa. Yang belum menyerahkan SPJ.
“Nilai SPJ 5 desa yang belum diserahkan tahap kedua Rp 1.904.188.800 dari total tahap kedua Total tahap kedua Rp 46.967.579.200,”ujarnya.
Menariknya, ternyata juga mencuat, bahwa sebanyak 95 desa yang belum menyerahkan SPJ dana bantuan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi 2017 senilai Rp 5.700.000.000 dari total 9.480.000.000.
“Secara administrasi BPKAD hanya menerima SPJ dari desa dan kelurahan, selanjutnya memberitahukan kepada desa dan kelurahan untuk menyerahkan SPJ. Secara tekhnis BPKAD tidak bisa menerapkan sanksi atas keterlambatan dalam penyerahan SPJ,”tegasnya.
Terpisah Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), H Ahmad Zaidan MM saat dikonfirmasi via ponsel Senin (12/2), kemarin terkait soal banyak desa yang belum menyerahkan SPJ terhadap penggunaan dana P2DK, ADD, Dana Desa dan dana bantuan Pemprov Jmabi 2017, ia menjelaskan bahwa pihak PMD sudah melayangkan surat ke desa dan keluarahan sesuai aturan. Ia menilai SPJ desa dan kelurahan yang berkaitan dengan penggunaaan dana 2017 harus diselesaikan.
“Kami sudah memerintahkan Kades harus menyelesaikan SPJ. Perintah tersebut bersamaan dengan dilayangkannya surat ke desa dan kelurahan,”katanya.
Zaidan optimis, SPJ terhadap penggunaan dana P2Dk, ADD, Dana Desa dan dana bantuan Pemprov 2017 akan rampung dalam waktu dekat ini.
“Saya rasa ini tidak ada masalah, untuk kegiatan 2018 tetap berjalan optimal serupa dengan 2017,”tandasnya. luk