Jambi, AP – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, berhasil mengamankan seorang pengunjung wanita berinisial LS (31) yang ingin mengunjungi keluarga di dalam lapas dengan membawa narkoba jenis sabu-sabu dalam beberapa paket yang dibungkus dengan kopi.
“Pelaku diamankan karena hendak menyelundupkan benda diduga narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas dan kini pelaku sudah diserahkan ke Polresta Jambi untuk diproses hukum,” kata Kakanwil Kemekumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, Senin (12/02).
Bambang menerangkan, penangkapan itu berawal saat pelaku LS ke Lapas untuk menjenguk keluarganya dengan membawa sejumlah barang dan pelaku ingin membesuk namun tidak ada jadwal besuk untuk para napi lapas.
Saat itu pelaku wanita berinisial LS itu tetap berkeinginan untuk meminta izin petugas agar bisa masuk membesuk salah satu keluarganya yang ada didalam lapas Jambi diluar jadwal kunjungan umum.
Saat itu pelaku datang dengan membawa banyak bekal makanan seperti indomei, kopi dalam bungkusan dan gula. Meski sudah dijelaskan bahwa hari Minggu tidak ada jadwal besuk, namun dia tetap ngotot ingin bertemu keluarganya, kata Bambang.
Merasa curiga dengan keinginan itu, petugas jaga pintu masuk Lapas Kelas II A Jambi lantas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku LS dan saat itu ditemukan benda mencurigakan dalam bungkusan kopi.
Setelah cek dan dibuka oleh petugas lapas, ternyata benda yang terbungkus plastik itu ada kristal dan serbuk yang diduga adalah sabu-sabu, kata Bambang.
Kemudian pelaku LS langsung diamankan oleh petugas Lapas untuk dimintai keterangannya dan petugas Lapas juga menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan LS beserta barang bukti dan yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Jambi. ant