Batanghari, AP – Pelarian pelaku kejahatan curanmor, Riko (31) yang merupakan DPO kasus curanmor yang dilakukan bersama kekasih AN (31) Guru honorer Di Batanghari yang sebelumnya berhasil diamankan, akhirnya dapat dihentikan oleh Satreskrim Polres Batanghari.
Pihak Satreskrim terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka AN (31) yang merupakan kekasihnya. Setelah mendapatkan keterangan dari AN dan mengetahui keberadaan tersangka Riko, Satreskrim Polres Batanghari langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka Riko yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Dimas Arki Jati Pratama
Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya tersangka Riko (31) berhasil diamankan tanpa perlawan oleh tim Satreskrim pada Selasa (13/2/2018) dini hari sekira pukul 04.00 Wib di Jalan Benteng depan Masjid Agung Kelurahan Legok Kecamatan Rawasari Kota Jambi.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Batanghari Akbp Ade Rahmat Idnal melalui Kasat Reskrim Iptu Dimas Arki Jati Pratama kepada awak media Selasa (13/2/2018).
” Iya, benar kita telah berhasil mengamankan tersangka curanmor Riko dari hasil pengembangan tersangka AN,” ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jati Pratama.
Dikatakannya, sebelumnya, dalam kasus pencurian motor mahasiswi ini, pihak Kepolisian sendiri telah mengamankan seorang guru honor AN di Perumahan Guru di salah satu Sekolah Dasar di Kelurahan Teratai Kecamatan Muarabulian. Yang bersangkutan diamankan karena turut berperan dalam pencurian.
” Keduanya tersangka ini adalah pasangan kekasih. Dalam kasus pencurian ini kedua ada peran. Yang satunya, tukang pinjam, satunya lagi tukang membawa kabur kendaraan. Sedangkan untuk otak pencurian sendiri masih kita dalami,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, modus keduanya awalnya dengan berpura-pura meminjam kendaraan yang sudah menjadi target mareka. Peran ini pun dimainkan sang wanita, yang mencoba menghubungi korban yang tidak lain adalah sahabat dekatnya.
” Kejadian itu awalnya, tersangka AN menghubungi korban untuk meminjam kendaraanya. Namun ketika itu, kendaraan korban ini sedang digunakan saudaranya. Tersangka kemudian menghubungi saudara korban,” ujarnya.
Setelah berhasil menghubungi saudara pemilik kendaraan, tersangka pun meminta untuk melakukan pertemuan dan untuk meyakinkan tersangka pun lanngsung menunjukan bukti berupa sms.
” SMS yang ditunjukan ini, sebagai bukti tersangka telah meminjam kendaraan kepada pemilik kendaraan. Saudara korban pun akhirnya menyerahkan kendaraan kepada tersangka,” ujarnya.
Ketika motor sudah ditangan tersangka AN, lanjutkan Kasat, tersangka AN langsung menuju tempat duplikat kunci. Dan kemudian kunci yang sudah duplikat pun diserahkan kepada tersangka Riko.
” Disini peran dari tersangka Riko lagi. Tersangka Riko pun dengan mudah membawa motor itu untuk dibawah kabur tentunya setelah motor itu dikembalikan. Dan selanjutnya, tersangka menjualnya ke Kabupaten Kerinci,” ungkapnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.Sup