Kualatungkal, AP – Kepolisian Mapolres Tanjab Satuan unit Opsnal Narkoba telah menggerebek kurir narkotika jenis shabu shabu yang beroperasi di Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Adalah AP alias Yanto (35) warga Kampung Nelayan Kec Tungkal Ilir diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, kemarin (09/02/).
Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat IPTU.H.Willemi.YS mengatakan, benar jika pelaku penyalahguna narkotika jenis shabu shabu berinisiak AP alias Yanto (35) ditangkap kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
Awalnya, diceritakan dia pada hari Jumat 9 Februari 2018 sekira pukul 18.30 WIB, Tim opsnal satresnarkoba Polres Tanjab Barat dipimpin IPDA Hizkia Y.C.P Siagian S.T.K bersama anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Yanto di Jalan Tawakal Kel. Kampung Nelayan Kab. Tanjab Barat sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan mendapatkan Yanto sedang berada dikamarnya.
Selanjutnya tim memanggil ketua Rt setempat untuk mendampingi penggeledahan rumah terduga. Ketika dilakukan penggeledahan rumah, tim menemukan 1 buah bungkusan yang diselipkan didinding rumah tetangga Yanto posisi tepat didepan jendela kamar yang dapat dijangkau dengan tangan, dan setelah di buka bungkusan plastik tersebut berisikan 17 paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 2 paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 paket besar yang diduga jenis shabu.
“Barang Bukti 17 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 3,81 gram bruto, 2 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 0,85 gram bruto, 1 paket besar narkotika jenis shabu seberat 2, 37 grm bruto, 1buah pirek kaca, 4 buah pipet plastic, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 bungkus plastic, 1 buah gunting warna orange, 2 bungkus kotak rokok merk sampuerna mild, 1 buah plstik kresek hitam, 3 buah jarum, 3 buah plastik bening, 1 unit hp merk nokia warna hitam, 3 buah dompet warna coklat merk lois, 1 buah tutup botol bong, uang tunai Rp 923.000,- (sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dengan Berat total BB shabu : 7.03 gr bruto,” kata Willemi.
Diingatkan dia, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi No.pol : LP / 15- A / II / 2018 / RES TJB BRT / SPKT, tanggal 09 Februari 2018. Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjab Barat.
“Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2 dan pasal 112 ayat (2) dan UU RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” tandasnya. bjg