Kualatungkal, AP-Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tanjab Barat, Yon Heri,SP,ME, keluhkan soal aturan tarif pajak bawah tanah dari perolehan air dan harga pokok galian C belum diterbitkan Pemerintah Provinsi. Akibatnya, potensi pajak air bawah tanah tidak ada kontribusi bagi PAD Tanjabbar.
“Kita tidak bisa menetapkan tarif untuk menarik kewajiban pajak air bawah tanah dan galian C dari perusahaan. Kendalanya karena aturan tarif pajak tidak ada,” kata Yon Hery.
Yon merinci, selama tahun 2017 perusahaan Petro Cina tidak membayar pajak air bawah tanah karena belum ada aturan. “Artinya pajak bawah tanah tidak bisa diterima atau kita tarik untuk masukan ke PAD,” ungkap Yon Heri, Kamis (15/02).
Dijelaskan dia, wajar saja jika ratusan juta rupiah selama satu tahun itu hilang. Akibat tarif pajak belum diterbitkan dari Pemerintah Provinsi Jambi. “Sudah hampir satu tahun kita tunggu tidak juga turun dan kita juga sudah surati berulang kali, tapi belum direspon,” jelasnya. mg