Kualatungkal, AP – Sidang lanjutan penyampaian lima raperda diusulkan eksekutif ke legeslatif tahap dua dengan agenda pandangan fraksi sempat discors atau ditunda selama 30 menit oleh pimpinan sidang karenakan tidak qourum.
Sidang dilanjutkan kembali berapa menit, setelah qourum tercukupi. Tidak ada kritikan dari sejumlah fraksi, bahkan dari perwakilan tujuh fraksi semua menyetujui raperda yang diusulkan esekutif.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Faizal Riza, ST. MM dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar SH serta Anggota dewan, dan dihadiri langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS.
Dari perwakilan tujuh fraksi yang menyampaikan pemandangannya, secara umum mengapresiasi terhadap Bupati dan seluruh jajarannya atas penyusunan lima raperda dan kerja kerasnya dalam upaya menuntaskan visi dan misi Pemerintah daerah.
Fraksi PAN, menyampaikan menyambut baik dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibawa ke tahap selanjutnya. Fraksi PAN menyarankan agar dalam pembentukannya Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat melibatkan semua pihak demi tercapainya tujuan Raperda tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Fraksi PDIP diwakili oleh Hamdani SE, juga menyampaikan setuju atas 5 Raperda tersebut untuk dibawa pada tahap selanjutnya, serta mengajak kepada semua fraksi untuk mebahas dengan teliti 5 Raperda tersebut.
Fraksi PKB, dalam pemandangannya menyampaikan setuju atas 5 Raperda Pemkab Tanjung Jabung Barat untuk dibahas lebih lanjut dengan harapan Raperda tersebut dapat menjawab permasalan terutama terkait ketenaga kerjaan, permukiman, dan pembangunan yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Fraksi Gerindra juga menyampaikan setuju atas 5 Ranperda tersebut. Soal Raperda pemanfaatan tenaga kerja lokal, Fraksi Gerindra menyarankan untuk meningkatkan kualitas tenaga lokal sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri. Terkait Raperda tentang pemukiman kumuh, menurut Fraksi Gerindra, perlu ditangani secara menyeluruh dengan bekerja sama dengan berbagai pihak agar nantinya tepat sasaran.
Hal senada juga Fraksi Golkar mengapresiasi 5 Raperda tersebut dengan harapan Raperda terkait tenaga kerja lokal ini kedepannya dapat mengatur penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Terkait dengan Raperda tentang pemukiman umum dan pemukiman kumuh, fraksi Golkar berharap Raperda tersebut dapat berkontribusi dalam mencegah serta menangani kawasan pemukiman kumuh di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sama halnya yang disampaikan Fraksi Demokrat Hanura pada pemandangannya, menyampaikan setuju atas 5 Raperda tersebut untuk dibawa ketahap pembahasan selanjutnya. Fraksi Demokrat Hanura mengajak kepada semua pihak untuk membahas 5 Raperda tersebut dengan berpedoman dengan peraturan dan Undang – Undang yang berlaku.
Terakhir, Fraksi Restorasi Keadilan juga menyampaikan setuju atas 5 Raperda Pemkab Tanjung Jabung Barat untuk dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Dt. Ir. H. Safrial MS menyampaikan tanggapannya atas 2 Raperda Perubahan oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang pemilihan kepala desa dan ketertiban umum.
Menanggapi 2 Raperda inisiatif yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD pada Paripurna sebelumnya, Bupati menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyetujui Raperda tersebut untuk dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut agar kedepannya dalam implementasinya dapat berjalan maksimal. her