Jambi, AP – Empat orang saksi dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi untuk kasus tiga terdakwa suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar.
JPU KPK Feby Dwiyantospendy di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (21/02), mengatakan untuk kali ini ada empat orang saksi yang akan dihadirkan dan dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim diketuai Badrun Zaini.
Keempat orang saksi yang pertama kali diperiksa dan dimintai keterangannya di persidangan Tipikor Jambi adalah Wasis Sudibyo jabatan Kepala UPTD Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi, Frend Nandes (sopir Babid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Emi Nopisah (Sekretaris Dewan pada PDRD Provinsi Jambi) dan Nepy Nayu Areni (Staf fungsional umum Sekretariat DPRD Provinsi Jambi).
Majelis hakim memintai keterangan keempat saksi untuk ketiga terdakwa yakni H Syaifuddi yang saat itu menjabat Assiten I Pemprov Jambi, Arpan (Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik.
Sidang pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah walaupun saksinya keempat orang tersebut sama dalam perkara itu, namun disidangkan secara terpisah dengan agenda pertama sidang terdakwa H Syaifuddin yang kemudian dilanjutkan terdakwa Erwan Malik dan Arpan.
Dalam kesaksian keempat saksi dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, yang menarik perhatian pengunjung sidang adalah saksi Wasis Sudibyo yang terkesan masih menutup nutupi keterangannya yang diberikan ke persidangan tersebut.
Kemudian dipersidangan itu juga terungkap bahwa sebelum uang sebanyak Rp5 miliar yang akan dibagikan kepada para anggota dewan tersebut, disimpan dan disiapkan dalam beberapa paket di rumah saksi Wasis.
Namun saksi Wasis saat ditanyakan oleh JPU, kuasa hukum dan majelis hakim mengakui tidak mengetahui uang apa yang dibawa oleh Ivan dan Wahyudi ke rumahnya untuk disimpan disalah satu kamar sebelum kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dilakukan.
Saksi Wasis juga mengakui bahwa dirinya ditelepon oleh terdakwa Arpan yang sebagai pimpinannya di Dinas PUPR yang meminta rumah saksi dijadikan posko untuk menyimpan uang untuk suap anggota dewan.
Namun demikian saksi mengakui uang miliaran rupiah yang dibawa Ivan dan Wahyudi ke rumahnya menggunakan kardus besar itu, kemudian dibawa keluar dengan pelastik besar warna hitam untuk dibagi sesuai perintah ketiga terdakwa.
Atas keterangannya itu majelis hakim Tipikor Jambi meminta kepada saksi Wasis untuk memberikan keterangan yang jujur dipersidangan tersebut karena saksi sudah disumpah sebelum memberikan keterangannya yang banyak tidak sesuai dengan BAP.
Kemudian saksi lainnya yang menarik dipersidangan adalah keterangan saksi Emi Nopisah sebagai Sekretaris Dewan pada DPRD Provinsi Jambi dan Nepy Nayu Areni (Staf fungsional umum Sekretariat DPRD Provinsi Jambi).
Kedua saksi hanya memberikan keterangan terkait agenda dan jadwal persidangan anggpta DPRD Provinsi Jambi namun mereka tidak mengetahui adanya istilah uang ketok palu seperti yang didakwakan oleh jaksa KPK dalam kasus ini.
Majelis hakim diketuai Badrun Zaini sempat mempertegas keterangan saksi Emi Nopisah apakah dirinya mengetaui ada permintaan uang dari anggota dewan kepada pihak pemerintah Jambi sebelum sidang paripurna pengesahan APBD 2018, namun oleh saksi Nopisah mengatakan tidak mengetahuinya.
“Saya tidak pernah dengar pak hakim, istilah uang ketok palu, karena sebagai petugas dirinya hanya bertugas mempersiapkan undangan dan daftar hadir untuk sidang paripurna dewan tersebut,” kata Emi Nopisah.
Namun saksi Nopisah mengakui pernah mendengar dalam sidang sebelumnya bahwa salah satu fraksi mengatakan jangan salahkan dewan jika tidak disahkan RAPBD Jambi 2018,” kata Nopisah diharapan hakim Tipikor Jambi.
Saksi juga tidak mengatui adanya uang komisi atau ‘fee’ atas disahkannya proyek multi year seperti pembangunan jalan layang di Mayang untuk pimpinan dewan seperti yang didakwakan JPU KPK pada surat dakwaan ketiga terdakwa.
Dalam keterangannya saksi semua sudah dicatat oleh panitera untuk proses persidangan selanjutnya dan sidang ketiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Jambi akan dilanjutkan pada Senin 26 Februari mendatang dengan agenda pemeriksa saksi lainnya. ant