Kualatungkal, AP – Bertempat di Ruang Paripurna, DPRD Tanjung Jabung Barat gelar Rapat Paripurna Ketiga dalam rangka tanggapan Bupati atas Pemandangan Umum Anggota Dewan atas 5 (Lima) Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD atas Pendapat Bupati terhadap 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas pembahasan tujuh Raperda.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ahamad Jahfar, SH dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Bipati dan Wakil bupati Tanjung Jabung Barat, sekretaris Daerah dan unsur Forkompimda.
Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH saat membuka Rapat Paripurna menyampaikan bahwa dalam rapat Paripurna Ketiga ini agendanya adalah Tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan terhadap 5 raperda yang telah disampaikan pada Rapat Raripurna Kedua sebelumnya, serta tanggapan Fraksi atas pendapat Bupati tentang 2 Raperda Inisiatif DPRD.
Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial, MS menanggapi Pemandangan Umum fraksi terhadap 5 Raperda mengatakan, Proses pembahasan Raperda yang dilakukan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah adalah dalam rangka menciptakan suatu produk hukum daerah yang mampu mewujudkan tatanan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan menjunjung tinggi keadilan yang berdasarkan hukum.
“Ini berarti pihak DPRD sebagai mitra sejajar Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas pembangunan telah menempatkan diri pada proporsi sebagaimana yang dikehendaki oleh peaturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi pendapat Bupati terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD, Fraksi-fraksi DPRD sangat mengapresiasi atas pendapat Bupati terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Mengingat pentingnya 2 Raperda Inisiatif tesebut, maka perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh Tim Eksekutif dan Tim Legisatif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga nantinya akan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya dalam Rapat Paripurna Ketiga ini juga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna membahas 7 Raperda tersebut, hal ini sesuai dengan Peraturan tata Tertib DPRD Pasal 72 ayat (1), Ayat (3) dan Pasal 143 huruf c bahwa Pimpinan Dewan dapat membentuk Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna atas usulan Anggota setelah mendengar pertimbangan Banmus. Setelah melalui Pemilihan maka ditetapkan Pansus I Ketua Jamal Darmawan Sie, SE, MM, Wakil Ketua Ombing Sukiman, S.IP, Sekretaris H. Abdullah, SE. Untuk Pansus II Ketua Ambo Angka, SH, Wakil Ketua Syafrizal Lubis, SH Sekretaris Aziz Rohman. Dan Pansus III Ketua H. Abdul Hamid, SH, Wakil Ketua J. Simamora, Sekretaris Mariatul Kiftiah.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Bupati dan Wakli Bupati Tanjung Jabung Barat, Unsur Forkompimda Tanjung Jabung Barat, Sekda dan para OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. mg