MUARATEBO,AP- Warga desa Melako Intan kecamatan Tebo ulu mendesak kepada bupati tebo H.Sukandar segera menonaktifkan Kepala desa (Kades) Melako Intan Ansyori, kian memanasnya gejolak di sebabkan sampai saat ini aspirasi warga belum di respon oleh pemerintah setempat. Secara birokrasi dan prosedural laporan telah di sampaikan kepada Pemkab Tebo juga ke komisi I DPRD Tebo.
Warga Melako Intan menyatakan bahwa lebih dari separuh penduduk desa Melako Intan menginginkan Kades segera di nonaktifkan atau diberhentikan. Berbagai komentar mengemuka sejak Kades menjalankan roda pemerintahan tak sesuai aturan dan menimbulkan keresahan di desa.
“Imbasnya sejumlah sumber pendapatan desa berupa bantuan dari pemerintah propinsi Jambi senilai Rp.60 juta gagal di terima desa, termasuk dana bagi hasil pajak PBB Rp.30 juta tidak bisa dicairkan hingga realisasi dana desa (DD) tahap I tidak dapat dicairkan oleh desa. Sementara hingga saat ini tidak ada lembaga BPD yang terbentuk di desa itu.
“BPD desa Melako Intan belum terbentuk sejak habis masa periode pada Juli 2017. RAPBdes tahun 2018 tidak dibuat melalui musyarwarah desa, karena BPD tidak ada didesa ini, “jelas Eko Efendi warga Melako Intan kepada Aksipost Senin (26/2) kemarin.
“Menurut Eko, Kades Ansory selama ini menjalankan roda pemerintahan dengan aturannya sendiri. Petunjuk dan arahan dari Pemkab Tebo tak pernah di jalankan, bahkan kita sudah siap melaporkan Kades ke penegak hukum.
“Sekitar delapan bulan pemerintahan desa Melako Intan, berjalan tidak sesuai aturan yang ada. Kita sudah sampaikan ke pemerintah, hingga hari ini belum ada jawaban untuk menjawab keinginan warga desa ini. Jika aspirasi warga tak juga ditanggapi, masyarakat akan demo ke kantor bupati, “cetusnya.
Camat Tebo Ulu,” Yahoza dikonfirmasi Aksipost kemarin tak menampik jika masalah yang tengah bergejolak di desa Melako Intan itu benar adanya. Bahwa di akuinya Kades tak mengikuti petunjuk maupun arahan yang telah di sampaikan pemerintah terutama sekali tentang pembentukan kelembagaan Badan Permusaywaratan Desa (BPD), hingga saat ini kenyataannya memang tidak dijalankan oleh Ansory selaku kepala desa.
“Yang terjadi disana memang seperti itu Kades tidak paham dengan aturan dan perundangan sebagai pedoman untuk menjalankan roda pemerintahan di desanya. “Lanjutnya lagi kami sudah memberi arahan dan petunjuk atau solusi atas masalah di sana. Tapi memang tak pernah dijalankan oleh Kades “tutur Camat Yahoza.
“Yahoza menguraikan kalau pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penonaktifan Kades. Hal itu, ada pada BPD, sementara kelembagaan BPD di sana belum terbentuk.
“Pak Bupati Tebo juga mengetahui hal ini, dan sudah ada tim yang di bentuk untuk mengatasi masalah Kades Ansory. Kalau saya tidak punya wewenang dalam hal memberhentikan Kades. Bukannya pemerintah tidak menanggapi seperti yang disampaikan masyarakat. Harus ada tahapan yang di lalui sesuai prosedur, ” pungkasnya. (ard)