Tim Operasi Antik Sigintai 2018 Polres Tebo berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (27/2/2018) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap adalah Andri (32) warga Desa Betung Bedarah Timur, Kabupaten Tebo, yang bekerja sebagai petani. Ia ditangkap di sebuah pondok bersama temannya, Rina (32), seorang ibu rumah tangga (IRT).
“Berdasarkan informasi dari warga bahwa di Desa Betung Bedarah Timur sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya transaksi narkoba,” ujar AKP Subhan, Kasat Narkoba Polres Tebo saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018).
Hasilnya, kata Subhan, pelaku beserta rekannya berikut barang bukti berhasil diamankan. “Penangkapan ini juga disaksikan warga dan Kades setempat,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Tersangka diduga bisa sebagai bandar bisa juga kurir,” jelas Subhan.
“Selain pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti yakni 2 paket sabu-sabu, 1 alat hisap sabu (bong), 1 korek api mancis, 1 kertas timah rokok, 1 pak plastik klip baru, 2 timbangan digital merk HWH, dan 1 dompet warna putih,” pungkasnya. met