Sarolangun, AP – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sarolangun gelar Aksi demo menolak Undang undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru di sahkan DPR RI, Senin (05/03)
Pantauan dilapangan, aksi nyaris ricuh antara aparat keamanan dan pendemo, karena tidak ada satu orangpun anggota Dewan yang merespon, akhirnya Ketua DPRD Sarolangun, H.Muhammad Syaihu datang menemui pendemo.
Dihadapan pendemo, H M Syaihu memaparkan, jika sebetulnya Pansus DPRD konsentrasi pada pembahasan tindak lanjut pembentukan Kecamatan Bathin Pengambang dan Kecamatan Mandi Angin Timur, ada juga anggota DPRD yang hari ini mengikuti Musrenbang di Kecamatan Bathin VIII.
“Saya minta maaf, tadi saya sudah sampai di Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandi Angin untuk turun ke Mandi Angin Dalam, tapi saya terpaksa mundur ke belakang, pasca mendapat informasi adanya aksi unjuk rasa PMII di gedung DPRD Sarolangun,”kata H M Syaihu di depan pendemo.
Dijelaskan H Muhammad Syaihu, UU MD3 ini adalah kebijakan DPR pusat. Terkait apa pun tuntutan PMII terhadap DPRD Sarolangun, semestinya ini dilakukan dengan musyawarah oleh pimpinan dan anggota DPRD.
“Membuat keputusan, ini bukanlah keputusan Ketua dewan, tapi keputasan dewan,” katanya.
Ditambahkan M Syaihu, terkait tuntutan PMII, bukanlah yang harus diperdebatkan, sebab menyangkut UU MD3, tidaklah kepentingan masyarakat Sarolangun, tapi menyangkut demokrasi Indonesia.
“Saat ini UU MD3 masih belum ditandatangani Presiden RI, pak Jokowi. Mari kita sama-sama saling menghargai, sebaliknya bukan untuk mencari masalah,”sebutnya.
Pantauan dilapangan, pendemo melakukan diskusi dengan sesama pendemo, ini terkait sikap pendemo dalam menanggapi penjelasan yang dipaparkan Ketua DPRD Sarolangun. Ketika azan berkomandang di musholla Pemkab Sarolangun, para pendemo meninggalkan halaman gedung DPRD, lalu menuju musholla Pemkab Sarolangun untuk menjalankan shalat zuhur berjamaah. luk