Kualatungkal, AP – Setelah dinyatakan salah dalam mengunakan ijin usaha, kali ini PT. Setiamas Coco Indonesia (SCI) di Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Tanjabbar kembali berulah kembali disoal. Pasalnya warga sekitar mulai resah atas dampak debu sabut dari produksi yang mereka lakukan.
Atas keluhan tersebut, Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Tanjab Barat memberikan teguran secara tertulis.
Amin warga Bram Itam Raya mengatakan, pabrik tersebut mengelola sabut kelapa, dari pengelolaan tersebut, disekitar gudang tersebut mengelurkan debu. Akibatnya, mengganggu warga sekitar.
“Kalau warga melintas dekat pabrik itu debunya banyak sekali bang, dan kami takut nantinya kena sakit pernafasan, kami minta ada solusi lah, dan kami minta tolong menjaga lingkungan sekitar,” katanya.
Sementara itu, H. Yan Ery S. Pt Kepala DPM-PTSP Tanjabbar saat dikonfirmasi via Ponsel menyebutkan, pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan warga tersebut. Dijelaskan Yan Ery, sebenarnya teguran yang diberikan terhadap PT SCI, bukan kali ini saja. Namun sebelumnya sudah juga diberikan teguran terkait salah dalam penggunaan izin.
“Sudah kita tindaklanjuti dengan memberikan teguran tertulis kepada perusahaan. Saat itu kita baru sebatas menghimbau. Agar perusahaan merubah izin yang mereka gunakan. Teguran sudah dua kali yang kita lakukan, apabila mendapat teguran yang ketiga, diharapkan pihak perusahaan dapat memaklumi peraturan yang telah diberikan,” tandasnya.
Sebelumnya atas penyalahgunaan izin yang dilakukan perusahaan, DPM-PTSP langsung melakukan peninjauan ke Lokasi Perusahaan. Hari itu dengan didampingi Satpol-PP perusahaan dihimbau agar merubah izin usaha mereka. Kalau tidak mengindahkan makan perusahaan akan disegel. (her)