Kualatungkal, AP – Proses panjang usulan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk Pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), akhirnya mendapat respon dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Kepala BNN Nomor B/609/II/KA/OT.00/2018/BNN yang ditandatangai oleh Kepala BNN Drs. Budi Waseso tanggal 20 Februari 2018 bahwa pembentukan kelembagaan BNN di Kabupaten Tanjab Barat sudah memenuhi kriteria dan layak untuk didirikan dengan nilai skor 85.
“Usulan Pemkab Tanjab Barat untuk pendirian BNNK telah diterima BNN dan telah ditembuskan ke Menpan RB untuk persetujuannya. Insyaallah kalau sdh dibahas di Kemenpan RB kelembagaannya maka akan ada tim dari Kemenpan RB dan BNN yang akan turun melakukan survei lapangan ke Tanjab Barat,” terang Kepala BKPSDM Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan surat BNN tersebut tahun 2016 usulan pendirian BNNK/kota sebanyak 160 dan yang memenuhi syarat penilaian yang sesuai dengan Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2015 sebanyak 70 termasuk didalamnya usulan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
Encep menyampaikan, seperti harapan Bupati H. Safrial, dengan adanya BNNK Tanjab Barat diharapkan mampu bekerja efektif dalam menekan dan pemberantasan peredaran, penyalahgunaan narkotika serta pencegahan.
“Beliau juga berharap semua komponen masyarakat nantinya memberikan dukungan pada Pemkab dan BNNK Tanjab Barat untuk memberantas narkoba, usulan Pembentukan BNNK ini juga untuk menjawab kekhawatiran seluruh masyarakat dan kita semua terhadap penyebaran dan peredaran narkoba,” tambahnya.
Sambung Encep, untuk Fasilitas Kantor BNNK tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah menyiapkan hal itu. (her)