Sarolangun, AP – Warga Desa Lubuk Sayak Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun melaporkan dugaan penyelewengan dan penyimpangan dana desa di desa tersebut ke Bupati Sarolangun, Senin (12/3).
Dalam salinan laporan yang diterima wartawan, laporan disampaikan ke Bupati Sarolangun berdasarkan hasil musyawarah BPD, tokoh masyarakat, pemuda, pendamping desa, Babinkantibmas dan hasil pantauan masyarakat Lubuk Sayak diketahui bahwa penggunaan dan realisasi anggaran desa Lubuk Sayak tahun 2017 ditemukan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai petunjuk dan belum terealisasi sesuai ketentuan.
Masyarakat menduga telah terjadi penyelewengan dan penyimpangan oleh Kades. Masyarakat meminta Bupati Sarolangun mempertimbangkan kembali kelayakan kepemimpinan Kades karena sudah menimbulkan keresahan dan dikhawatirkan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Dalam laporan itu disebutkan beberapa poin dugaan penyelewengan, antara lain pipanisasi sumur bor belum dilaksanakan dengan dana Rp 35 juta. Dana pelatihan seni baca Alquran belum direalisasikan sepenuhnya dengan dana Rp 15 juta baru direalisasikan Rp 2,5 juta.
Selain itu dana pelatihan barzanji juga belum direalisasikan sepenuhnya jumlah dana Rp 10 juta baru direalisasikan Rp 2,5 juta dan Rp 3 juta. Pelatihan perangkat desa (BUMDes) jumlah dana Rp 15 juta dilaksanakan tidak sesuai dengan pentunjuk.
Ada juga dana P2DK digunakan untuk pembelian bibit mangga untuk dibagikan per kepala keluarga diduga tidak tepat sasaran.
Dana Bantuan Provinsi 2017 juga diduga ada penyelewengan, yang digunakan untuk pemasangan lampu jalan, pembuatan Poskamling, pemodalan BUMDes, pembelian kambing dan santunan anak yatim menurut warga belum dilaksanakan sepenuhnya.
Kadis PMD Drs H Ahmad Zaidan MM, ketika dihubungi harian mengatakan belum menerima dan membaca laporan dari warga Desa Lubuk Sayak tersebut.
Namun seandainya sudah menerima laporan yang dimaksud akan melakukan pengkajian secara internal PMD.
Zaidan menilai, jika memang terjadi penyelewengan seperti yang dimaksud warga, lebih tepatnya warga melapor ke inspektorat.
Karena inspektorat yang berwenang memeriksa penggunaan keuangan desa baik dana desa, P2DK dan bantuan provinsi.
Ketika ditanya apakah akan membentuk tim menyikapi laporan warga itu? Zaidan mengatakan, tidak akan membentuk tim, tapi jikalau dibutuhkan inspektorat, terkait data pendukung pihaknya akan menyiapkan.
“Termasuk turun ke lapangan kita siap mendampingi turun ke kelapangan,” katanya.
Disebutkan Zaidan juga belum menilai benar atau salah terkait laporan masyarakat. Namun terkadang laporan masyarakat ada juga benarnya walaupun tak semuanya.
“Intinya kita tetap menunggu hasil audit inspektorat, kalau memang audit inspektorat ditemukan penyelewengan bisa saja kades terancam diberhentikan, kalau persoalan itu memang berat,” ucapnya.luk