Jambi, AP – Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston mengakui adanya permintaan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dan hal itu diungkapkannya dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/03).
Hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Cornelis Buston mengatakan, dirinya mengetahui adanya permintaan dari anggotan dewan atas uang ketok palu dan minta disampaikan ke eksekutif.
“Saya mendengarkannya dari anggota dewan Elhelwi yang mengatakan, bagaimana ni pak nasib kita, pada saat rapat badan anggaran di DPRD Provinsi Jambi,” katanya.
Namun demikian, saksi Cornelis Buston mengatakan, dirinya tidak menerima dan mendapatkan uang ketok palu tersebut termasuk pada tahun 2017.
Kemudian saksi menyampaikan keinginan anggota dewan tersebut kepada para pimpinan dewan lainnya yakni Zoerman Manap dan Chumaidi Ziadi yang keduanya sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jambi.
Hasil pertemuan itu, oleh pimpinan dewan melalui saksi Zoerman Manap menyampaikannya kepada Plt Sekda Provinsi Jambi, terdakwa Erwan Malik dan oleh terdakwa menyatakan pemerintah tidak sanggup memenuhinya.
“Saat itu anggota dewan meminta uang ketok palu itu sebesar Rp200 juta per anggota dewan, dan oleh terdakwa Plt Sekda Jambi, Erwan Malik menyatakan tidak sanggup memenuhinya karena saat itu jabatannya hanya pelaksana tugas (plt),” kata Cornerlis Buston.
Saksi juga mengakui yang menguhubungi Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk permintaan uang ketok palu adalah wakil ketua DPRD Jambi, Zoerman Manap yang tidak bisa hadir di persidangan karena sedang sakit.
Tujuh saksi dihadirkan ke persidangan kali ini yakni Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap dan Chumaidi Zaidi, Ketua Fraksi Gerindra, Muhammadiyah dan anggota lainnya Rudy Wijaya, Sofyan Ali dan Zainul Arfan.
Sebelumnya sudah ada sejumlah saksi dari anggota dewan yang dimintai keterangannya di persidangan tersebut, satu di antaranya adalah tersangka suap Supriyono yang juga anggota DPRD Jambi yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Sidang kasus dugaan korupsi suap APBD atau yang dikenal uang ketok palu dengan terdakwa Erwan Malik, Saifudin, dan Arpan memanggil saksi dari pihak dewan, pemerintah daerah serta swasta.
Kasus itu bermula dari 21 Agustus 2017, Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Provinsi Jambi.
Uang ketok palu itu untuk memperlancar pembahasan dan pengesahan Raperda APBD 2018 Provinsi Jambi. tim