Terkait ‘Uang Ketok Palu’ Pengesahan RAPBD Jambi
Jambi, AP – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) APBD Provinsi Jambi tahun 2018 terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin Sidang yang menghadirkan saksi Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli selaku pemegang kuasa anggaran daerah dimintai keterangan seputaran perencanaan hingga pengesahan APBD 2018.
Beberapa keterangan disampaikan Gubernur Jambi Zumi Zola dengan lancar dan fasih, saat zola menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa Saipudin, mengapa ia (zola) mengarahkan terdakwa Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang, terkait permintaan uang ketok palu oleh anggota dewan, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
“Mengapa bisa seperti itu, padahal Asrul ini bukan bukan PNS Pemprov Jambi. Dia ini sepertinya terlalu berpengaruh,” tanya pengacara Saipudin.
Menanggapi hal ini, Zola menegaskan jika ia memang ada berkomunikasi dengan Asrul terkait kebijakan yang akan diambil. Namun Zola menegaskan jika Asrul tidak terlalu berpengaruh.
“Berpengaruh betul tidak. Yang jelas beliau saya pandang objektif. Salah satu sumber saya meminta pendapat,” kata Zola.
Dalam persidangan Zola mengaku Asrul merupakan teman dekat tempat curhat dan tempat tukar pikiran. Berbagai permasalah di Pemprov Jambi mulai dari perencanaan pembangunan hingga penetapan personil jabatan.
“Pak Asrul teman dekat saat kuliah di London, dia bukan PNS dan juga bukan anggota dewan,” ujarnya saat dicerca JPU KPK Febi Dwiandospendi sidang pemeriksaan saksi, Rabu (14/3/2018).
Zola mengatakan ia baru mengetahui adanya uang ketok palu setelah dirinya dihubungi melalui telepon dari Plt Sekdaprov Jambi, Erwan Malik menjelang dilakskanakannya sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi guna mengesahkan APBD 2018.
“Saya pada prinsip tidak setuju adanya pemberian uang ketok palu tersebut dan bila memang tidak disahkan APBD 2018, maka pemerintah provinsi siap memakai Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau tetap menggunakan perencanaan anggaran tahun lalu (2017),” kata Zola kepada hakim.
Kemudian Zola juga tidak pernah dengar adanya permintaan fee oleh pimpinan dewan dari proyek multi year senilai Rp100 miliar tahun 2018 seperti jembatan layang di kawasan Mayang.
Namun demikian ia berasumsi bahwa anggota dewan meminta uang senilai Rp200 juta perorang untuk pengesahan APBD tahun 2018.
Kemudian ada pertemuan antara Gubernur Zumi Zola dengan wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar di salah satu hotel di Jakarta yang dibicarakan salah satunya pembangunan Jambi dan perintaan dewan untuk mengangkat secara devenitif Plt Sekdaprov Jambi, Erwan Malik dan Plt Kadis PUPR Jambi Arpan namun tidak ditangapi oleh Zola.
“Saya mencurigai adanya keinginan dewan untuk mendesak saya mengangkat secara definitif dua pejabat daerah yakni Plt Sekdaprov dan Plt Kadis PUPR, dan itu semua bukan wewenang sepenuhnya dari gubernur,” kata Zumi Zola.
Untuk mempertegas keterangan dari saksi Zumi Zola, jaksa KPK beberapa kali memutarkan rekaman percakapan melalui saluran telepon antara Zola dengan terdakwa Erwan Malik sebagai Plt Sekdaprov Jambi tekait dugaan adanya uang suap ketok palu tersebut.
Saat ditanyai majelis hakim, Zola juga mengatakan tidak mengetahu uang suap berjumlah Rp5 miliar tersebut berasal dari seorang pengusaha bernama Asiang yang sudah dijadikan saksi di persidangan itu.
Gubernur Jambi juga tidak mengetahui jika pengusaha Asiang meminjamkan uang Rp5 miliar untuk menyuap anggota dewan itu, akan dijanjikan untuk mengerjakan proyek pada 2018.
Namun demikian Zola mengakui bahwa dirinya memerintahkan terdakwa Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan yang merupakan teman atau sahabat Zumi Zola untuk membicarakan masalah APBD 2018.
Namun demikian, kesaksian Zumi Zola Zulkifli tidak bisa dikonfrontasi dengan saksi Asrul yang juga dijadikan saksi karena yang bersangkutan tidak hadir pada persidangan dengan alasan sakit.
Sidang suap pengesahan APBD Jambi 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Arpan dan Syaifuddin akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi Arsul Pandapotan dan pemeriksaan terdakwa serta saksi meringankannya.
Pada pemeriksaan saksi hari ini selain meminta keterangan dari Zumi Zola juga menghadirkan saksi lain yaitu Amidi kepala penghubung di Jakarta, dan AR Syahbandar wakil ketua DPRD Provinsi Jambi. Sayangnya saksi atas nama Asrul Padepotan Sihotang tidak bisa hadir karena sakit. Sehingga tidak bisa di konflontir.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB ini menyedot banyak pengunjung. Bahkan pihak pengdilan Tipikor Jambi memasang layar TV dan pengeras di lobi, karena ruang sidang tidak memadai dan hanya sebagian kecil yang bisa masuk. (tim)