Kerinci, AP – Kembali, satu orang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama ML (28) warga Desa Senempik Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, ditangkap Anggota Satnarkoba Polres Kerinci karena kedapatan menyalah gunakan narkoba,
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan IRT. Dia mengatakan penangkapan IRT ini pada Selasa (13/3) sekira pukul 15.00 WIB di rumah RA warga Mukai Hilir.
Dari pengakuan pelaku ML, lanjutnya, sebelum penangkapan dirinya bersama tiga temannya sedang pesta narkoba.
“Iya mereka sedang pesta dan tiga pelaku lainya JN, IW dan RA berhasil melarikan diri,” katanya. hen