Kualatungkal, AP – Kecelakaan maut terjadi antara pengguna sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nopol dan pengguna sepeda motor Revo BH 6612 UU, di jalan lintas Bramitam-Telul Nilau.
Akibatnya penumpang Honda Supra X 125 atas nama Marwiyah meninggal dunia. Kejadian kecelakaan ini terjadi, Jumat (16/03) sekira pukul 08.15 WIB.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.I.K melalui Kasat Lantas nya IPTU Bambang Soestyo,S.H dikonfirmasi via selulernya, mengaku benar telah terjadi kecelakaan twrhadap pengguna sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nopol dan pengguna sepeda motor Revo BH 6612 UU.
Menurut dia, kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa Nopol itu dikemudikan warga atas nama Ayat (48) Tani, warga Parit 5 Rt.04 Desa Tanjung Senjulang Kecamatan Bram Itam berboncengan dengan Marwiyah dan Syahli. Sedangkan pengemudi sepeda motor Revo atas nama Akni (44) warga Jalan Siswa Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar.
Awalnya, diceritakan Kasat kendaraan roda dua Supra X 125 tanpa Nopol yang dikemudikan atas nama Ayat ink berjalan dari arah Teluk Nilau menuju arah Kuala Tungkal saat menikung ke kiri berjalan dengan kecepatan tinggi, diduga mengambil jalur kanan, pada saat bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan sepeda motor Revo Nopol BH 6612 UU yang dikemudikan atas nama Akni yang berjalan dengan kecepatan rendah sehingga terjadilah kecelakaan.
“Akibat kecelakaan itu pengemudi roda dua Honda Supra X 125 tanpa Nopol Ayat mengalami luka lecet pada wajah, kaki kanan robek, penumpangnya Marwiyah meninggal dunia (MD) dalam perjalanan menuju RSUD Daud Arif Kualatuungkal dan penumpangnyan atas nama Syahli mengalami luka lecet pada wajah, benturan pada kepala. Sedangkan pengemudi Honda Revo Nopol: BH 6612 UU atas nama Akni mengalami patah tangan sebelah kanan, luka pada paha sebelah kanan,” ungkap Kasatlantas, AKP Bambang.
Ada beberapa langkah yang dilakukan Satuan Polisi Lalulintas Mapolres Tanjab Barat atas kejadian itu yakni, mendatangi TKP, mencatat yang terlibat kecelakaan, mengamankan barang bukti, mencatat saksi saksi dan melakukan olah TKP. (bjg)