Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menangkap seorang oknum salah satu lembaga swadaya masyarakat yang melakukan penipuan dengan menjanjikan korbannya diangkat menjadi PNS di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu setelah polisi menerima laporan dan pelaku M Zuhdi (50) warga Desa Tinting, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, berhasil diamankan, kata Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anis Purnawan, Jumat (16/03).
Kejadian penipuan itu terjadi pada 17 Oktober 2016 saat penerimaan PNS di Sarolangun dan selama ini korban mencoba menagih janji kepada pelaku dan akhirnya melaporkan kasusnya ke polisi.
Selama beberapa tahun Korban dijanjijan bisa masuk menjadi PNS dengan sudah membayar uang ratusan juta rupiah.
Dalam kasus itu, pelaku telah menjalankan aksinya dan ada tiga orang yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang kepada pelaku senilai masing-masing Rp100 juta.
“Namun sampai sekarang tidak juga lulus menjadi PNS dan para korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polda Jambi dan pelaku berhasil kita amankan setalah dilakukan penyelidikan oleh anggota,” kata Anis.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 378 KHUP tentang tindak pidana penipuan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. ant