Jambi, AP – Orang dekat Gubernur Jambi Zumi Zola, Asrul Pandapotan kembali dipanggil untuk kedua kalinya ke persidangan sebagai saksi dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.
Kuasa hukum terdakwa salah satu Erwan Malik, Lifa Mala, di Pengadilan Tipikor Jambi, mengatakan pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari saksi Asrul karena keterangan dari saksi Gubernur Zumi Zola berbeda dengan Asrul, maka dianggap perlu menghadirkan kembali saksi Asrul di persidangan ke delapan, Rabu (21/03).
Kesaksian yang disampaikan Asrul Pandapotan di persidangan sebelumnya untuk tiga terdakwa suap pengesahan APBD Jambi dikenal istilah “uang ketok palu” senilai Rp3,4 miliar sangat berbeda dengan keterangan saksi Zola pada persidangan sebelumnya.
Sidang tiga terdakwa suap pengesahan APBD 2018 Provinsi Jambi digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pemeriksaan saksi Asrul dan dilanjutkan saksi meringankan dihadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.
Terdakwa yang disidangkan tersebut Syaifuddi yang saat itu menjabat Assiten I Pemprov Jambi, Arpan (Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi, dan Plt. Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang didakwa dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, terungkap ketiganya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi, atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang tunai Rp3,4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019.
Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu agar anggota DPRD Provinsi Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018.
Kasus itu bermula dari 21 Agustus 2017, Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Provinsi Jambi. ant