Bangko, AP – Para kepala desa (Kades) berhati-hatilah dalam menggunakan dana desa. Dana desa harus digunakan sesuai dengan perencanaan awal dan jangan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Merangin H Husairi pada rapat kerja bersama para kades, lurah dan camat yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Merangin kemarin (26/3).
‘’Sampai 2018 ini, sudah ada beberapa Kades yang terlibat hukum, karena salah dalam menggunakan dana desa. Penegak hukum akan bertindak cepat bila terjadi penyelewengan anggaran,’’terang Pjs Bupati didampingi Sekda H Sibawaihi.
Untuk itu pinta H Husairi, gunakan dana desa sebaik mungkin dan pastikan tidak ada penyimpangan. Bila tidak mengetahui peraturan, tanyakan langsung ke pendamping desa tentang ketentuannya.
Dalam menggunakan dana untuk pembangunan desa itu, Pjs bupati minta kepada para Kades untuk melibatkan Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) dan para tokoh masyarakat setempat.
Sedangkan kegiatan pembangunan desa tegas Pjs bupati, ditekankan untuk kegiatan padat karya. Kegiatan tersebut harus mengakomodir tenaga-tenaga lokal setempat, dengan prinsip ‘dari kita untuk kita’.
Rapat kerja Pjs Bupati Merangin bersama para kepala desa, lurah dan camat itu, ditutup dengan dialog interaktif. Dari dialog tersebut, H Husairi banyak menampung berbagai aspirasi baik dari para kades, lurah maupun para camat. (nzr)